in ,

Berikut Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3

“Secara khusus saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri serta dukungan pengobatan di rumah sakit,” tambah Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, kebijakan perpanjangan itu diterapkan di kabupaten/kota di Wilayah Jawa dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3 berdasarkan asesmen dari WHO (World Health Organization).

Penetapan level 4, yaitu setiap provinsi mencatatkan kasus COVID-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu. Luhut mengungkapkan, ada 95 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Daerah yang termasuk level 4 antara lain ditetapkan di Provinsi Jawa Barat dengan meliputi 16 kota, yaitu Sukabumi, Bandung, Bogor, Cirebon, Depok, Bekasi, Banjar, Cimahi, Tasikmalaya, Bogor, Bekasi, dan lain-lain.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus 50 sampai 150/100.000 penduduk per minggu. Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu. Luhut menyampaikan, akan diterapkan di 33 kabupaten kota di seluruh Jawa dan Bali. PPKM level 3 salah satunya ditetapkan di Provinsi Banten dengan meliputi Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, dan sebagainya.

“Pemberlakukan PPKM level 4 dan level 3 dikaji berdasarkan tiga faktor utama, indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan berdasarkan panduan dari WHO, kondisi sosioekonomi masyarakat. Kita membuat indikator itu untuk baramoter kita,” jelas Luhut.

Ditulis oleh

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *