in ,

Berikut Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3

Koordinator PPKM Wilayah Jawa dan Bali ini lantas menyebutkan, ketentuan untuk PPKM level 3 yang meliputi:

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dibuka sampai dengan 17.00.
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.
  • Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Transportasi umum dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift, di mana setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik. Jika sehingga beroperasi dengan dua shift dalam sehari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik. Tentunya ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, pengaturan makan karyawan yang tidak bersamaan.
Baca Juga  Ini Pembahasan Pertemuan Sri Mulyani dan AHY

Luhut memastikan, pihaknya akan segera berkoordinasi oleh kementerian industri untuk menerapkan kebijakan penanganan Covid-19 di area pabrik. Tim bakal mereplikasi kebijakan penanganan COVID-19 di Kudus.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *