in ,

Kurs Pajak 12 April 2023

Kurs Pajak 12 April
FOTO: IST

Kurs Pajak 12 April 2023

Pajak.com, Jakarta – Pada pekan kedua April 2023, rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap dollar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli). Pelemahan rupiah hanya terjadi pada poundsterling (Inggris), franc (Swiss), dan rupee (Sri Lanka).

Terlihat nilai kurs pajak untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 14.945. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 12-18 April 2023 tersebut terpantau turun signifikan dari posisi pekan lalu sejumlah Rp 15.079 per dollar AS. Hal senada juga terjadi pada dollar Australia yang juga terus melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp 10.043,17 per dollar Australia dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 10.085,14 per dollar Australia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp 3.393,17 per ringgit Malaysia. Patokan kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 3.415,19 per ringgit Malaysia. Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp 11.252,39 per dollar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp 11.343,91 per dollar Singapura.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 16.314,59. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp 16.354,98 per euro. Kurs pajak pada pekan kedua April 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Selengkapnya, berikut kurs pajak periode 12 April-18 April 2023:

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 14.955,00 -134,00
2. Dolar Australia (AUD) 10.043,17 -41,97
3. Dolar Kanada (CAD) 11.095,66 -14,71
4. Kroner Denmark (DKK) 2.189,96 -5,53
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.903,85 -17,08
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.393,17 -22,02
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.390,98 -17,41
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.436,92 -10,30
9. Poundsterling Inggris (GBP) 18.601,73 4,50
10. Dolar Singapura (SGD) 11.252,39 -91,52
11. Kroner Swedia (SEK) 1.438,33 -14,68
12. Franc Swiss (CHF) 16.476,03 23,22
13. Yen Jepang (JPY) 11.331,57 -76,70
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,11 -0,07
15. Rupee India (INR) 182,08 -1,14
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.649,59 -514,59
17. Rupee Pakistan (PKR) 52,26 -0,92
18. Peso Philipina (PHP) 273,96 -3,23
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.983,99 -32,19
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 46,53 0,10
21. Bath Thailand (THB) 438,29 -1,28
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.242,48 -101,28
23. Euro Euro (EUR) 16.314,59 -40,39
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.172,15 -19,60
25. Won Korea (KRW) 11,36 -0,23
Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *