Negara yang menjadi destinasi perusahaan cangkang itulah yang sering disebut negara suaka pajak atau negara surga pajak (tax heaven country) atau ada juga yang menyebutnnya yurisdiksi kerahasiaan. Merujuk Pandora Papers, negara-negara yang dianggap menjadi suaka pajak yang paling terkenal, meliputi Wilayah Luar Negeri Inggris, seperti Kepulauan Cayman, Kepulauan Virgin Inggris, serta negara-negara, seperti Swiss dan Singapura.
Dalam kebocoran Pandora Papers itu juga diungkapkan, terdapat celah dalam undang-undang yang memungkinkan orang paling berkuasa di dunia untuk secara hukum menghindari membayar pajak dengan memindahkan uang mereka atau mendirikan perusahaan di surga pajak.
Pendirian perusahaan di negara suaka pajak memang belum tentu mengindikasikan pelanggaran. Banyak pebisnis menggunakannya untuk urusan legal. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menerangkan, perusahaan cangkang dapat dipakai untuk menghindari pajak dalam bisnis yang sah.
“Terjadi praktik base erosion and profit shifting yang dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak,” tutur Suryo seperti dikutip Tempo. Terkait isu Pandora Papers itu, Suryo mengatakan pemerintah berupaya meningkatkan kerja sama internasional untuk menghambat pendirian perusahaan di negara suaka pajak. Kemenkeu telah menjadi anggota Joint International Taskforce on Shared Intelligence and Collaboration yang membagikan informasi tentang modus penyelewengan dalam skema perpajakan internasional.
Comments