in ,

DJP: Indonesia Telah Mengadopsi 10 Rencana Aksi BEPS

Eks Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar ini mengelaborasi aturan domestik yang sudah dirancang pemerintah untuk mengadopsi 10 dari 15 rencana aksi BEPS itu, yakni:

  • Rencana aksi BEPS 3 tentang designing effective controlled foreign company rules, diakomodir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.
  • Rencana aksi BEPS 5 yang berisi harmful tax practices, diimplementasikan lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/Pj/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional.
  • Rencana aksi BEPS 6, 7, dan 15 melalui Peraturan Presiden Perpres 77/2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erossion And Profit Shifting – Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dan Surat Edaran Dirjen Pajak mengenai pemberlakuan Konvensi Multilateral.
  • Rencana aksi BEPS 8, 9, dan 10 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer.
  • Rencana aksi BEPS 13 mengenai country-by-country (CbC) reporting, diejawantahkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
  • Rencana aksi BEPS 14, melalui PMK-49/PMK.03/2019  tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama pada tanggal 26 April 2019 dan PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *