in ,

IMF Dorong Simplifikasi Kesepakatan Pajak Global

IMF, Forum G20 Dorong Simplifikasi Kesepakatan Pajak Global
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – The International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional mendorong forum G20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk dapat menghasilkan kesepakatan regulasi pajak global yang lebih simpel. Hal itu bertujuan supaya aturan dapat diterapkan oleh seluruh negara dan mampu memberi manfaat.

Forum G20 dan OECD tengah berada pada tahap pembahasan kesepakatan regulasi pajak global. Dalam pertemuan terakhir, terdapat 132 negara dan yurisdiksi yang mendukung perjanjian dua pilar:

Pertama, kesepakatan mendorong perusahaan multinasional membayar pajak di tempat mereka beroperasi.

Kedua, mendorong kesepakatan terkait dengan tarif pajak minimum, setidaknya 15 persen. kesepakatan dua pilar itu merupakan buah dari pertemuan forum pada 8-9 Oktober 2020 lalu, yang membahas tentang rencana aksi base erosion profit shifting (BEPS), salah satunya mengenai aturan pemajakan digital.

Baca Juga  DJP Sebut Finalisasi Sistem “Core Tax” Rampung di Pertengahan Bulan Desember 2024

Namun, menurut Wakil Direktur Pelaksana Pertama IMF Geoffrey Okamoto, sekitar sepertiga dari 190 negara anggota IMF belum menandatangani kesepakatan dua pilar itu. Menurutnya, kekhawatiran utama bagi beberapa negara adalah konsensus perpajakan nantinya akan terlalu rumit bagi negara anggota, khususnya bagi negara dengan aturan pemajakan yang belum mapan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *