in ,

IMF Dorong Simplifikasi Kesepakatan Pajak Global

Sebagai informasi, seharusnya konsensus global khusus rencana BEPS mengenai pajak digital dapat rampung pada akhir Desember 2020 lalu, namun harus tertunda akibat pandemi Covid-19. Forum global G20 dan OECD juga memiliki 14 rencana aksi lainnya, yaitu menetralisasi hybrid mismatch arrangement; ketentuan controlled foreign companies (CFC); membatasi biaya bunga pinjaman afiliasi; menangkal harmful tax practice; menutup celah penyalahgunaan tax treaty; mencegah penghindaran status BUT (bentuk usaha tetap); transfer pricing dan pembentukan nilai; analisis data BEPS; mandatory disclosure rule; tiga pendekatan dokumentasi transfer pricing; menyelesaikan sengketa dengan mutual agreement; instrumen multilateral proyek BEPS.

Indonesia sebagai angggota dari Inclusive Framework on BEPS tentu mengambil langkah menunggu. Seperti diketahui, banyak negara anggota yang menetapkan aturan perpajakan domestik tanpa menunggu hasil konsensus, salah satunya India.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Indonesia tidak akan membuat aturan sendiri, khususnya terkait pajak digital. Langkah sepihak akan menimbulkan risiko retaliasi atau perlakuan balasan dari negara yang merasa dirugikan.

Padahal, menurut Sri Mulyani, pemerintah telah menyiapkan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur tentang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) dan memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence (SEP).

“Pemerintah menilai pemajakan atas kegiatan ekonomi digital akan lebih adil bagi semua negara bila dilakukan melalui konsensus. Karena setiap negara yang menjadi tempat pemasaran memiliki hak pemajakan yang ditentukan berdasarkan minimum income tax yang bisa dipungut,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *