in ,

Lima Sektor Usaha Ini Dapat Perpanjangan Insentif Pajak

Lima Sektor Usaha Ini Dapat Perpanjangan Insentif Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga Desember 2021. Namun, insentif itu hanya diberikan kepada lima sektor usaha, yaitu jasa pendidikan; kesehatan; perhotelan; konstruksi; serta angkutan udara, air, dan udara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menuturkan, lima sektor itu akan mendapat perpanjangan untuk tiga insentif pajak, yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 impor, diskon 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Secara garis besar, lima sektor itu ditetapkan karena usahanya paling terdampak Covid-19 dan masih mengalami perlambatan pemulihan. Menurut Febrio, dengan keterbatasan alokasi anggaran, pemerintah memperpanjang insentif perpajakan hanya untuk sektor yang paling terdampak dan memiliki peran siginifikan untuk masyarakat. Artinya, pemerintah tidak mungkin memberikan insentif perpajakan untuk seluruh sektor.

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

“Sektor usaha jasa akomodasi dan angkutan tergolong slow starter karena pemulihan sangat tergantung pada mobilitas masyarakat. Sementara sektor jasa pendidikan dan jasa kesehatan memiliki kaitan erat pada masyarakat secara luas. Adapun untuk sektor konstruksi memiliki kontribusi besar perekonomian. Sektor ini tenaga kerjanya juga sangat banyak,” jelas Febrio dalam taklimat bertajuk Media Tanya BKF, pada Jumat (9/7).

Kendati demikian, ia memastikan, pemerintah akan tetap memberikan insentif PPh Pasal 21 dan PPh final usaha mikro Kecil Menengah (UMKM) ditanggung pemerintah (DTP) kepada seluruh Wajib Pajak (WP) karyawan dan semua jenis UMKM.

Febrio mengatakan, rangkaian kebijakan akan tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kebijakan itu rencananya akan segera dirilis oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Selain itu, dengan kebijakan baru ini pemerintah menambah bujet untuk insentif usaha pada program PEN sebesar 10,75 persen dari Rp 56,73 triliun menjadi Rp 62,83 triliun. Adapun hingga akhir semester I-2021 realisasinya mencapai Rp 45,07 triliun atau terserap 71,7 persen dari pagu.

Sementara, menurut Febrio, pada tahun 2020 insentif pajak telah dimanfaatkan oleh 463.316 WP dengan realisasi Rp 56,12 triliun. Pemerintah menilai, insentif pajak sangat bermanfaat di masa pandemi, antara lain untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, dukungan cashflow, membiayai pembelian alat kesehatan, dan vaksin Covid-19.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *