in ,

Bukalapak Resmi Melantai, Begini Cara Beli Sahamnya

Bukalapak Resmi Melantai, Begini Cara Beli Sahamnya
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Perusahaan rintisan platform e-commerce atau perdagangan elektronik Bukalapak (PT Bukalapak.com Tbk) akan resmi melantai atau tercatat di papan Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai bulan depan. Perusahaan rintisan kategori unicorn ini akan mulai melakukan penawaran kepada publik (bookbuilding) sejak 9 Juli hingga 19 Juli 2021. Sementara pernyataan efektif dari OJK diharapkan dapat terbit pada 26 Juli 2021. Selanjutnya, penawaran umum ditargetkan dapat dilaksanakan pada 28 Juli – 30 Juli 2021 dan pencatatan di BEI dengan kode saham BUKA rencananya dilakukan pada 6 Agustus 2021.

Bukalapak menawarkan sahamnya kisaran Rp 750 hingga Rp 850 per saham dengan total 19,3 miliar lembar saham yang akan diperdagangkan. Rencananya, komposisi penggunaan dana dari IPO ini sekitar 66 persen akan digunakan PT Bukalapak.com Tbk sebagai modal kerja. Sisanya 34 persen akan digunakan sebagai modal kerja di entitas anak usaha, dengan rincian sekitar 15 persen akan dialokasikan kepada PT Buka Mitra Indonesia, sekitar 15 persen akan dialokasi kepada PT Buka Usaha Indonesia. Masing-masing sekitar satu persen akan dialokasikan ke PT Buka Investasi Bersama, PT Buka Pengadaan Indonesia, Bukalapak Pte, Ltd, dan PT Five Jack.

Baca Juga  Jokowi Terima Kunjungan CEO Apple, Ini yang Dibahas

Chief Executive Officer Bukalapak Rachmat Kaimudin meyakini harga yang ditawarkan perusahaan mampu menarik investor untuk membeli saham IPO Bukalapak.

“Kami tentunya hari ini optimistis, semangat, sesuai rencana,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (9/7).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *