in ,

Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
FOTO: IST

Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Seorang Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki beberapa kewajiban perpajakan khusus yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah penerbitan faktur pajak, yang didalamnya terdapat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). NSFP adalah serangkaian kode yang diterbitkan oleh DJP yang bertujuan untuk memberikan validasi pada faktur pajak yang akan diterbitkan oleh PKP yang terdiri dari 16 digit angka. 16 digit tersebut terdiri dari 2 digit Kode Transaksi, 1 digit  Kode Status, dan 13 digit NSFP yang ditentukan oleh DJP. Untuk mendapatkan NSFP, berikut tata cara permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Persiapan

Untuk mendapatkan NSFP ini, seorang PKP harus mengajukan permintaan atau permohonan kepada DJP. Dahulu, permintaan NSFP harus dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor pajak. Namun sekarang permintaan NSFP dapat dilakukan secara online melalui aplikasi perpajakan yang bernama e-Nofa. Apa saja persyaratan pengajuan permohonan?

  • PKP telah memiliki kode aktivasi, password, dan Sertifikat Elektronik;
  • PKP telah melakukan aktivasi akun PKP;
  • PKP sudah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir berturut-turut.
Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

E-Nofa atau elektronik nomor faktur pajak merupakan sebuah aplikasi untuk mengajukan permohonan NSFP. Beberapa fungsi e-Nofa diantaranya adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan faktur pajak, mencegah timbulnya faktur pajak ilegal, mengawasi dan mengendalikan permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP, dan sebagainya.

Install Sertifikat Elektronik
Sebelum dapat mengajukan NSFP, Anda harus terlebih dahulu menginstall Sertifikat Elektronik. Bagaimana cara menginstallnya?

  1. Buka laman https://efaktur.pajak.go.id

    Buka laman https://efaktur.pajak.go.id (Aplikasi e-Nofa);

  2. Pilih menu Download Sertifikat Digital

    Pilih menu Download Sertifikat Digital. Setelah itu klik “OK”;

  3. Klik “Unduh”

    Kemudian Klik “Unduh”;

  4. Klik dua kali berkas hasil unduhan untuk menginstall Sertifikat Elektronik

    Klik dua kali berkas hasil unduhan untuk menginstall Sertifikat Elektronik. Adapun berkas hasil unduhan memiliki nama 15 digit NPWP dari pengguna;

  5. Selanjutnya Pilih Current User

    Selanjutnya Pilih Current User dan klik “Next”;

  6. Masukkan passphrase Sertifikat Elektronik

    Masukkan passphrase Sertifikat Elektronik dan klik “Next”;

  7. Lalu pilih opsi Automatically Select The Certificate Store Based On The Type of Certificate

    Lalu pilih opsi Automatically Select The Certificate Store Based On The Type of Certificate dan klik “Next”;

  8. Klik “Finish

    Terakhir klik “Finish”.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Maka Sertifikat Elektronik telah selesai diinstall.

Pengajuan NSFP Secara Online

Adapun tata cara pengajuan NSFP secara online adalah sebagai berikut:

  • Buka laman https://efaktur.pajak.go.id (Aplikasi e-Nofa);
  • Login ke laman dengan menggunakan akun Anda dan isikan username serta password yang dibutuhkan;
  • Pilih “Permintaan NSFP”;
  • Selanjutnya akan muncul pemberitahuan untuk memilih Sertifikat Elektronik. Pilih Sertifikat Elektronik dan klik “OK”;
  • Kemudian isikan tahun pajak, nama PKP, jabatan PKP atau pengurus yang ditunjuk dalam hal PKP merupakan badan, dan jumlah NSFP yang diminta. Klik “Proses”;
  • Masukkan kata sandi e-Nofa Anda dan klik “Ya”;
  • Pesan “Permohonan NSFP telah disetujui dan surat akan dicetak” akan muncul. Pilih “OK”;
  • NSFP akan terunduh otomatis melalui browser Anda. Apabila tidak terunduh secara otomatis, maka lakukan unduh manual dengan membuka Riwayat Permintaan NSFP.

Pengajuan NSFP Secara Offline

Sedangkan apabila PKP ingin mengajukan permintaan NSFP secara offline, maka PKP dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar ataupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). PKP hanya perlu menyampaikan surat permintaan NSFP untuk kemudian akan diproses oleh petugas pajak. Cara pengajuan secara offline ini tidak disarankan karena kurang efisien dari segi waktu dan tenaga yang dibutuhkan.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Perlu diperhatikan, NSFP yang diberikan memiliki masa berlaku hanya setahun. Di ketentuan lama, sisa NSFP yang tidak terpakai harus dikembalikan ke KPP. Namun di ketentuan terbaru yakni di Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-03/PJ/2022, NSFP yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan. NSFP sisa ini tidak bisa digunakan lagi untuk tahun berikutnya dan Anda harus mengajukan permintaan NSFP baru untuk tahun pajak berikutnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *