Apakah Baliho Caleg Kena Pajak Reklame?
Pajak.com, Jakarta – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baliho kampanye calon legislatif (caleg) maupun bakal calon presiden memenuhi sisi jalan raya maupun persimpangan. Lantas, apakah baliho caleg tersebut dikenakan pajak reklame? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.
Apa itu pajak reklame?
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame. Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 27 Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, reklame didefinisikan sebagai alat, benda, perbuatan atau media yang bentuk dan ragam coraknya dirancang guna komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat secara umum.
Secara umum, reklame dibedakan menjadi dua jenis, yakni reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk adalah reklame yang berisikan informasi mengenai barang dan jasa guna keperluan promosi. Sedangkan, reklame non-produk adalah jenis reklame yang hanya memuat nama perusahaan, nama usaha, badan agar perusahaan dapat dikenal orang banyak.
Menurut Pasal 48 Ayat (1) UU PDRD, subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan, objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame. Adapun objek pajak yang dimaksud diantaranya, yakni :
- Reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya;
- Reklame kain;
- Reklame stiker;
- Reklame selebaran;
- Reklame berjalan, termasuk yang ada pada kendaraan;
- Reklame udara;
- Reklame apung;
- Reklame suara;
- Reklame film atau slide; dan
- Reklame peragaan.
Berapa tarif pajak reklame?
Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tarif maksimal pajak reklame sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame (NSR).
Apabila reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun, apabila reklame diselenggarakan sendiri, maka NSR dihitung berdasarkan jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan reklame, jangka waktu penyelenggaraan reklame, jumlah, dan ukuran media reklame.
Pada tarif NSR reklame terbagi menjadi dua bagian, yakni :
Tarif NSR reklame produk berdasarkan kelas jalan dan durasi tayang.
- Protokol A = Rp 125.000;
- Protokol B = Rp 120.000;
- Protokol C = Rp 75.000;
- Protokol I = Rp 50.000;
- Protokol II = Rp 25.000;
- Protokol III = Rp 15.000; dan
- Protokol lingkungan = Rp 10.000.
Tarif NSR reklame non-produk berdasarkan kelas jalan dan durasi tayang:
- Protokol A = Rp 25.000;
- Protokol B = Rp 20.000;
- Protokol C = Rp 15.000;
- Protokol I = Rp 10.000;
- Protokol II = Rp 5.000;
- Protokol III = Rp 3.000; dan
- Protokol lingkungan = Rp 2.000.
Dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame tersebut, kepala daerah dapat menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang bentuk, ukuran, lokasi, bahan, dan durasi pemasangan reklame.
Apakah baliho caleg Pemilu 2024 kena pajak reklame?
Merujuk UU HKPD, penyelenggaraan reklame dalam rangka pelaksanaan kegiatan politik dikecualikan dari objek pajak reklame, sehingga tidak dapat dikenakan pajak reklame. Dengan demikian, baliho caleg pemilu tidak dikenakan pajak reklame.
Selain itu, kegiatan sosial dan keagamaan termasuk golongan bukan objek pajak, selama reklame tidak disertai iklan komersial. Misalnya, reklame yang berisi ajakan mengurangi penggunaan kantong plastik, ajakan taat berkendara di jalan raya, atau imbauan untuk taat pajak.
Comments