in ,

Promo Merdeka! Diskon BPHTB Hingga 40 Persen di Surabaya

Diskon BPHTB Hingga 40 Persen di Surabaya
FOTO: Bapenda Kota Surabaya

Promo Merdeka! Diskon BPHTB Hingga 40 Persen di Surabaya

Pajak.com, Surabaya – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluncurkan program Promo Merdeka dengan memberikan diskon pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen. Untuk memanfaatkan diskon yang berlaku sampai 31 Agustus 2024 ini masyarakat perlu memenuhi syarat dan ketentuan.

“Ayo, Wajib Pajak segera manfaatkan kesempatan ini. Pemberian pengurangan pokok BPHTB ditetapkan berdasarkan harga transaksi untuk perolehan jual beli, tidak termasuk penunjukan pembeli dalam lelang,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, dikutip Pajak.com(5/8).

Baca Juga  DJP Bangun Kesadaran Pajak melalui Pajak Bertutur

Ketentuan Diskon BPHTB Hingga 40 Persen

Kemudian, diskon pokok BPHTB diberikan berdasarkan nilai pasar untuk perolehan sebagai berikut:

  1. Tukar menukar;
  2. Hibah;
  3. Hibah wasiat;
  4. Waris;
  5. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  6. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  7. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Penggabungan usaha;
  9. Peleburan usaha;
  10. Pemekaran usaha;
  11. Hadiah;
  12. Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak; dan/atau
  13. Pemberian hak baru di luar pelepasan hak.

Ketentuan persentase diskon BPHTB adalah sebagai berikut:

  1. Nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp 1 miliar diberikan diskon sebesar 30 persen untuk jenis perolehan jual – beli;
  2. NPOP hingga Rp 1 miliar diberikan diskon sebesar 40 persen untuk nonjual – beli;
  3. NPOP lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar diberikan diskon 15 persen untuk jual – beli;
  4. NPOP lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar diberikan diskon 20 persen untuk nonjual – beli;
  5. NPOP di atas 2 miliar diberikan diskon 10 persen untuk jenis perolehan jual – beli; dan
  6. NPOP di atas 2 miliar diberikan diskon 10 persen untuk jenis perolehan nonjual – beli.
Baca Juga  Ini Kesimpulan atas Pembahasan SP2DK dari Kantor Pajak

Dokumen dan Cara Memanfaatkan Diskon BPHTB

Bapenda Kota Surabaya juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak pajak perlu melampirkan beberapa dokumen dalam memanfaatkan diskon BPHTB ini, yaitu:

  1. Bukti transaksi;
  2. Foto objek;
  3. Foto golongan jalan;
  4. Surat pernyataan; dan
  5. Surat tanah.

Setelah itu, Wajib Pajak bisa langsung mendaftarkan objek pajak di laman bapenda.surabaya.go.id.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *