Bapenda Kota Batu Targetkan Optimalisasi Pajak Vila untuk Dongkrak PAD
Pajak.com, Batu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Jawa Timur, semakin serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak penginapan, khususnya vila. Saat ini, tercatat lebih dari 1.000 vila beroperasi di Kota Wisata Batu, yang menjadikan pajak dari bisnis akomodasi ini sebagai potensi besar bagi PAD.
“Untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, kami terus memaksimalkan potensi objek pajak di Kota Batu, termasuk vila yang jumlahnya mencapai ribuan,” ujar Kepala Bapenda Kota Batu M. Nur Adhim dalam keterangannya, dikutip Pajak.com, pada Senin (11/11).
Menurut Adhim, salah satu upaya Bapenda adalah memastikan setiap vila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Sebelumnya, pajak vila di beberapa area, seperti Songgoriti, hanya dicatat dalam satu NPWPD melalui paguyuban. Langkah baru ini dimaksudkan agar setiap vila memiliki NPWPD, sehingga lebih mudah ditertibkan dan dipantau status kepatuhan pajaknya.
“Langkah pertama adalah melakukan pendataan vila di Kota Batu, lalu mengumpulkan pemiliknya untuk edukasi tentang NPWPD. Ini akan membantu kami mengidentifikasi vila mana saja yang sudah atau belum membayar pajak,” jelas Adhim.
Meski Adhim tidak menyebut aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) secara spesifik, perlu diketahui bahwa pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan tersebut, PBJT atas jasa perhotelan mencakup pengenaan pajak pada berbagai layanan dan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
Adapun jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti yang juga diterapkan pada penginapan jenis vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, hingga glamping. Untuk itu, ia menegaskan bahwa pajak vila merupakan kewajiban yang harus dibayarkan, sama halnya dengan hotel yang rutin membayar pajak kepada Pemda.
Adhim mengkhawatirkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, banyak investor akan memilih membangun vila karena dianggap tidak perlu izin dan pajak, yang pada akhirnya dapat merugikan negara.
“Informasi tersebut harus disampaikan kepada pemilik vila. Dikhawatirkan, orang atau investor akan memilih membangun vila karena dianggap tidak perlu izin dan tidak dikenakan pajak,” tegasnya.
Sejak awal tahun hingga 6 November 2024, Kota Batu telah merealisasikan PAD sebesar Rp 195,5 miliar, atau sekitar 81,26 persen dari target tahunan Rp 240,6 miliar. Dengan momen liburan Natal dan Tahun Baru 2025 yang diperkirakan akan menarik banyak wisatawan, Bapenda Batu optimistis dapat mencapai target PAD.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, seperti akses jalan ke vila-vila di Batu yang dibiayai dari APBD,” pungkasnya.
Comments