in ,

Realisasi PAD dari Sektor Pajak Kabupaten Blora Capai Rp 75,9 Miliar per Oktober 2024

PAD dari Sektor Pajak Kabupaten Blora
FOTO: IST

Realisasi PAD dari Sektor Pajak Kabupaten Blora Capai Rp 75,9 Miliar per Oktober 2024

Pajak.com, Blora – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blora dari sektor pajak pada tahun 2024 menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Hingga 22 Oktober 2024, realisasi PAD mencapai Rp 75,9 miliar dari target sebesar Rp 81,5 miliar.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Susi Widyorini menjelaskan bahwa, BPPKAD Blora mengelola tujuh sektor pajak utama, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa kesehatan, hiburan, serta jasa parkir.

“Selain PBJT, BPPKAD juga mengelola pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” kata Susi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (25/10).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Kukuhkan 116 Relawan Pajak untuk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan

Pada sektor PBJT makanan dan minuman, realisasi pajak hampir mencapai target, yaitu Rp 4,78 miliar dari target Rp 4,82 miliar atau 99,18 persen. Hanya tersisa sekitar Rp 39 juta yang belum tercapai.

Sementara untuk sektor jasa perhotelan, pencapaian berada pada angka 94,89 persen, dengan sisa Rp 51 juta dari target Rp 1 miliar, dengan total realisasi mencapai Rp 984 juta.

Kemudian, sektor pajak jasa parkir juga mencatatkan realisasi sebesar 88,13 persen, dengan pencapaian Rp 308 juta dari target Rp 350 juta. Sementara itu, pada sektor BPHTB, realisasi mencapai Rp 19 miliar atau 92,26 persen dari target Rp 21,6 miliar.

Selain itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) hampir mencapai target dengan pencapaian sebesar Rp 19, miliar atau 99,00 persen dari target Rp 20 miliar. Dibandingkan tahun lalu, capaian pajak di Kabupaten Blora menunjukkan peningkatan signifikan. Pada Oktober 2023, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 59,8 miliar, sedangkan pada periode yang sama di tahun 2024 mencapai Rp 77 miliar, dengan selisih sekitar Rp 17,3 miliar.

Baca Juga  Barang dan Jasa Kategori Mewah Apa Saja yang Kena PPN 12 Persen? Ini Daftarnya

“Per 22 Oktober 2024, total sudah mencapai lebih dari Rp 77 miliar, yang merupakan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya,” terang Susi.

Ia juga mengingatkan agar para wajib pajak yang telah menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) segera membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo. “Rutin melaporkan dan membayar pajak tepat waktu sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah,” tegasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *