Penerimaan Pajak di Papabrama Tembus Rp 6,14 T Hingga September 2024
Pajak.com, Papua – Kinerja penerimaan pajak di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) mencatat hasil positif hingga September 2024. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papabrama berhasil mengumpulkan Rp 6,14 triliun, atau 60,85 persen dari target APBN regional yang ditetapkan sebesar Rp 10,09 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 11,49 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya mengungkapkan, pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai pertumbuhan 9,00 persen, dengan kontribusi sebesar 57,93 persen dari total penerimaan pajak. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami lonjakan signifikan sebesar 21,56 persen, menyumbang 25,96 persen dari total penerimaan.
“Secara rinci, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengalami pertumbuhan 5,77 persen, dengan capaian 90,17 persen dari target APBN. Pajak lainnya juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,86 persen,” jelas Dudi melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Jumat (25/10).
Pertumbuhan Berdasarkan Jenis Pajak
Dudi menyebutkan bahwa beberapa jenis pajak menunjukkan perkembangan yang bervariasi. PPh Pasal 21, yang dipengaruhi oleh kenaikan gaji pegawai, terutama dari BUMN dan sektor pertambangan, berkontribusi sebesar Rp 2,29 triliun.
Sedangkan PPh Pasal 25/29 Badan mencatat kontribusi Rp 281,13 miliar, namun mengalami kontraksi akibat penurunan setoran dari sektor pengolahan kelapa sawit, kayu, dan perbankan.
“PPh Final juga menunjukkan peningkatan, mencapai Rp 289,35 miliar berkat meningkatnya kegiatan konstruksi di wilayah ini,” tambahnya.
Di sisi lain, penerimaan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 1,30 triliun tumbuh seiring dengan peningkatan belanja pemerintah untuk berbagai proyek, terutama di bidang konstruksi.
Sektor dengan Kontribusi Terbesar
Dudi menyebut bahwa sektor pertambangan dan penggalian menjadi pendorong utama penerimaan pajak di wilayah ini, dengan capaian Rp 2,18 triliun.
“Sektor pertambangan, khususnya PT Freeport Indonesia, menjadi penyumbang terbesar dengan setoran PPh dan PBB yang mencapai Rp 2,18 triliun,” beber Dudi.
Selain itu, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial juga mencatat penerimaan signifikan sebesar Rp 1,61 triliun, didorong oleh belanja pemerintah dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) serta proyek pemerintah lainnya.
Sektor lainnya yang turut berkontribusi adalah sektor konstruksi dengan menyumbang penerimaan mencapai Rp 553,14 miliar. “Meskipun demikian, sektor konstruksi mengalami kontraksi netto akibat restitusi PPN yang meningkat,” imbuhnya.
Sementara sektor perdagangan besar dan eceran, serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor mencatatkan penerimaan sebesar Rp 514,38 miliar. Sedangkan sektor aktivitas keuangan dan asuransi mencatatkan penerimaan sebesar Rp 389,47 miliar.
Dudi menegaskan bahwa kinerja penerimaan pajak di Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku menunjukkan tren pertumbuhan positif hingga akhir kuartal III 2024. Ia juga berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dan layanan pajak, demi memaksimalkan penerimaan menjelang akhir tahun.
“Kami akan terus berupaya memperkuat pengawasan dan layanan pajak untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun,” pungkasnya.
Comments