in ,

BPK Endus Penerimaan Pajak Rp 5,82 Triliun Belum Disetor ke Kas Negara

BPK Penerimaan Pajak Belum Disetor ke Kas Negara
FOTO: IST

BPK Endus Penerimaan Pajak Rp 5,82 Triliun Belum Disetor ke Kas Negara

Pajak.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya potensi penerimaan pajak senilai Rp 5,82 triliun yang belum disetor ke kas negara.

Hal tersebut tercantum dalam dokumen hasil pemeriksaan mengenai tata kelola keuangan negara dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.

Adapun, angka yang signifikan tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara yang dinilai belum sesuai atau berbeda dengan data yang ada dalam Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Laporan tersebut juga menunjukkan adanya indikasi sanksi administrasi senilai Rp 341,8 miliar yang belum dikenakan terhadap pelanggaran yang teridentifikasi. Akibatnya, terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak yang sangat besar, bahkan mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga  Mendongkrak PAD Melalui "Tourist Tax" di Indonesia

“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar,” isi laporan IHPS I, dikutip Pajak.com pada Jumat (25/10).

Temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kekurangan penerimaan pajak, tetapi juga mengungkap adanya kekurangan dalam mekanisme pengenaan sanksi administrasi bagi para Wajib Pajak yang melanggar aturan.

BPK juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku wakil pemerintah untuk segera memperbaiki sistem informasi perpajakan, guna memastikan keterhubungan antar-subsistem dan menghasilkan data valid yang memadai.

“Untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan sehingga terdapat keterhubungan antar-subsistem dan menghasilkan data yang valid,” jelas BPK.

Baca Juga  HUT ke-9 Tax Center Universitas Gunadarma, Gencarkan Inovasi Kesadaran Pajak dan Edukasi ”Core Tax” 

Dalam IHPS I Tahun 2024 ini, BPK mencakup 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan pada semester pertama tahun 2024. Rincian laporan tersebut terdiri dari 700 LHP keuangan, 3 LHP kinerja, dan 35 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Hasil pemeriksaan ini juga mencakup laporan penting lainnya, termasuk pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK.

Hingga semester I tahun 2024, BPK mencatat bahwa 78 persen dari seluruh rekomendasi yang dikeluarkan sejak tahun 2005 telah ditindaklanjuti. Tiga lembaga dengan tingkat penyelesaian tertinggi adalah Sekretariat Kabinet (97,02 persen), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (96,38 persen), serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (96,27 persen).

Selain memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, BPK juga melakukan audit terhadap lembaga-lembaga lain, seperti Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji, yang semuanya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Di sisi lain, laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2023 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *