in ,

Apakah WP Tidak Berpenghasilan Harus Lapor SPT?

Apakah WP Tidak Berpenghasilan Harus Lapor SPT?
FOTO : IST

Apakah WP Tidak Berpenghasilan Harus Lapor SPT?

Pajak.com, Jakarta – Musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak akan segera berlangsung. Ya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan waktu selama tiga bulan terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk melaporkan kewajiban pajaknya. Lantas, apakah WP tidak berpenghasilan harus lapor SPT?

Sejatinya, Wajib Pajak yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menyampaikan SPT Tahunan. Jika tidak, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi. Pun, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) telah disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Artinya, seluruh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP harus menyampaikan SPT Tahunan tanpa terkecuali, meski tidak memiliki penghasilan atau berada dalam kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Seperti diketahui, Wajib Pajak yang berada dalam kelompok PTKP memang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, tetapi tidak menggugurkan kewajibannya dalam melaporkan SPT Tahunan. Namun demikian, pemerintah telah memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi untuk Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sebagaimana layaknya Wajib Pajak Aktif.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Persyaratan subjektif merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang PPh, sementara persyaratan objektif adalah Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.

Adapun kemudahan dan penyederhanaan administrasi yang dimaksud adalah Wajib Pajak bisa tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan dengan mengajukan status sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) dan perlu dilakukan penghapusan NPWP. Yang perlu diingat, Wajib Pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai WP NE, apabila masih memiliki NPWP Cabang yang berstatus aktif.

Untuk melakukan pengajuan WP NE, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP terdaftar baik disampaikan secara langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi. Wajib Pajak juga harus melengkapi berkas-berkas meliputi formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif, surat pernyataan, dan dokumen pendukung.

Jika sudah ditetapkan NE, maka Wajib Pajak ini tidak perlu melaksanakan kewajiban penyampaian SPT, tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE), dan tidak pula diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Syarat 

Untuk ditetapkan menjadi WP NE, maka Wajib Pajak mesti memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;

3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;

4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;

6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut;

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;

8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;

9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;

10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau

11 Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *