in ,

Dirjen Bea Cukai: Impor Barang Bekas Dilarang

Dirjen Bea Cukai: Impor Barang Bekas Dilarang
Foto: Aprilia Hariani

Dirjen Bea Cukai: Impor Barang Bekas Dilarang

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Bea dan Cukai Askolani menegaskan, impor barang bekas dilarang di Indonesia. Artinya, pakaian bekas tidak diperbolehkan masuk ke tanah air, bahkan untuk diperjualbelikan. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Adapun sanksi yang dikenakan kepada penjual barang bekas impor, yaitu paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Seperti diketahui, kini masyarakat tengah menggemari kegiatan berburu barang bekas (thrifting), karena biasanya produk yang ditawarkan berasal dari merek ternama namun dengan harga yang jauh lebih murah. Permintaan yang tinggi itu pun membuat menjamurnya pedagang barang bekas menjamur, baik yang menjajakan produknya secara on-line maupun off-line. 

“Sesuai dengan ketentuan, buat pemasukan barang komoditi, khususnya pakaian itu tidak diizinkan bekas. Jadi harus baru, kecuali barang tertentu yang dikecualikan permendag,” ucap Dirjen Bea Cukai Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di Aula Mezzanine, Kemenkeu, dikutip Pajak.com (18/3).

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Untuk menindak tegas hal itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 44 penindakan per Februari 2023 terhadap masuknya pakaian bekas ke Indonesia. Dari 44 penindakan tersebut, DJBC telah mengamankan 1.700 bal pakaian bekas. Sementara pada periode 2020-2022, DJBC telah melakukan 568 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 52 miliar. Adapun negara asal barang bekas impor ilegal paling banyak berasal dari Asia, utamanya Jepang.

“Dari pola penanganan yang kami lakukan selama ini, titik risiko ini yang selalu kita mitigasi adalah dari wilayah Pesisir Timur Sumatera yaitu, Batam dan Kepulauan Riau yang didominasi landing spot yang menggunakan pelabuhan tidak resmi,” ungkap Askolani.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Kemudian, titik masuknya impor pakaian bekas biasanya melalui kegiatan importasi melalui pelabuhan laut utama, yakni di Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, dan Cikarang. Langkah ini dilakukan dengan modus undeclared dan/atau misdeclare, artinya komoditi pakaian bekas diselipkan diantara dominasi barang diberitahukan lainnya.

“Jadi, menjadi kewaspadaan kami melakukan penindakan. Dan juga risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kita. Untuk melakukan penindakan itu kami bekerja sama dengan APH (aparat penegak hukum). Alhamdulillah, cukup solid, sehingga kita selalu melakukan pengawasan sesuai ketentuan lartas (larangan dan pembatasan) yang ditetapkan oleh permendag,” ujar Askolani.

Pada kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo melarang penjualan barang bekas impor, khususnya pakaian, karena akan mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Untuk itu, ia telah memerintahkan jajarannya untuk menindaktegas pelaku yang tetap melakukan aktivitas impor tersebut.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

“Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita. Sudah saya perintahkan untuk cari betul (barang bekas) dan ini sudah sehari dua hari, sudah banyak yang ketemu,” tegas Jokowi dalam acara Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), (15/3).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *