in ,

Wakil Ketua MPR Usulkan DJP Pisah dari Kemenkeu

MPR Usulkan DJP Pisah dari Kemenkeu
FOTO : IST

Wakil Ketua MPR Usulkan DJP Pisah dari Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Melihat maraknya persoalan yang menimpa sejumlah oknum pegawai pajak, Wakil Ketua MPR Usulkan DJP Pisah dari Kemenkeu. Menurutnya, sudah seharusnya DJP dapat berdiri sendiri, fokus menangani pajak, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Saya termasuk yang ikut mendorong agar DJP dipisahkan dari Kemenkeu, membentuk lembaga baru yang bernama Badan Keuangan Negara yang bertugas untuk menghimpun pajak sebagai pengganti atau perubahan nama dari DJP. Badan ini berada dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Sabtu (18/03).

Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah berinisiatif membuat draf RUU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (KUP) pada tahun 2015. Di Pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disebutkan juga bahwa lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Namun, sampai berakhirnya masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019, pembahasan tersebut tidak tuntas. Pada DPR RI periode berikutnya (2019-2024), pemerintah mengajukan RUU KUP dengan draf baru pada Mei 2021. Akan tetapi, tidak menyebutkan mengenai posisi DJP menjadi lembaga di bawah presiden.

Fadel menilai, inilah saatnya negara kembali serius memikirkan untuk memisahkan DJP dari Kemenkeu. Dulu, banyak ahli yang mendorong agar DJP dipisah dari Kemenkeu agar ada lembaga setingkat menteri yang fokus menangani pajak. Terlebih, penerimaan pajak Indonesia saat ini mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, dianggarkan penerimaan negara akan mencapai sebesar Rp 2.463 triliun, dengan pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

“Memang pemisahan DJP dari Kemenkeu membutuhkan kajian mendalam menyangkut berbagai hal. Apakah DJP yang terpisah dari Kemenkeu itu berupa Badan Keuangan Negara yang bersifat otonom atau semi-otonom,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fadel menyampaikan bahwa pemisahan otoritas pajak dari Kemenkeu sudah banyak contohnya, salah satunya adalah Amerika Serikat (AS). Dimana lembaga pajak AS yang bernama Internal Revenue Service (IRS) merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu AS.

Lalu, Singapura juga memiliki otoritas pajak yang semi-otonom bernama Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS). IRAS tidak berada di bawah Kementerian Keuangan meskipun mendapat supervisi dari dewan pengawas yang diketuai oleh Menteri Keuangan Singapura.

Selain kedua negara itu, beberapa negara berkembang juga telah melakukan transformasi otoritas perpajakan dari konsep tradisional di bawah Kementerian Keuangan menjadi lembaga semi-otonom (Semi-Autonomous Revenue Authority- SARA).

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Tidak hanya itu saja, Fadel mengatakan bahwa Indonesia bisa saja membentuk otoritas perpajakan semi-otonomi seperti yang sempat diajukan pada RUU PUK 2015.

Pertama, karena momentumnya saat ini tepat menyusul sorotan publik pada DJP dan Kemenkeu. Kedua, juga untuk memenuhi janji kampanye Jokowi yang kini Presiden RI ke-7 yang akan memisahkan DJP dari Kemenkeu. Nama otoritasnya bisa Badan Penerimaan Pajak atau Badan Keuangan Negara, atau nama lain yang sesuai,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *