in ,

DJP-Gerkatin Sosialisasi Perpajakan ke Teman Tuli

DJP-Gerkatin Sosialisasi Perpajakan ke Teman Tuli
FOTO : IST

DJP-Gerkatin Sosialisasi Perpajakan ke Teman Tuli

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) memberikan sosialisasi mengenai pengetahuan umum perpajakan kepada teman tuli anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Jakbar, termasuk tentang validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Herry Setyawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pengurus Gerkatin yang telah mendukung kegiatan ini. Kanwil DJP Jakbar menilai, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama.

“Sebagai bagian dari WNI (warga negara Indonesia), maka penyandang disabilitas secara konstitusional mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada para penyandang disabilitas yang telah berperan serta secara positif dalam kehidupan bermasyarakat secara luas,” ujar Herry dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (17/3).

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ia menekankan, sosialisasi bagi anggota Gerkatin merupakan salah satu upaya Kanwil DJP Jakbar untuk memberikan kesempatan dan aksesibilitas dalam memperoleh informasi perpajakan kepada teman tuli. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

“Kesamaan dan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. DJP selalu memastikan kesetaraan akses informasi kepada masyarakat, termasuk kepada penyandang disabilitas,” kata Herry.

Di sisi lain, ia memastikan, seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa diskriminasi, termasuk kepada penyandang disabilitas. Dengan perolehan informasi perpajakan yang setara, diharapkan teman tuli dapat berkontribusi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan regulasi yang berlaku. Kanwil DJP Jakbar juga berharap teman tuli menjadi penggerak kesadaran pajak.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerkatin Juniati Effendi juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakbar, karena telah melibatkan para penyandang disabilitas dalam kegiatan sosialisasi program pemerintah, khususnya program perpajakan.

“Kebijakan pemerintah harus juga disampaikan kepada para penyandang disabilitas, sebagai bagian dari warga negara. Terima kasih telah melaksanakan kegiatan ini dan telah menyediakan juru bahasa isyarat sehingga apa yang disampaikan oleh pemateri dapat dipahami oleh teman-teman tuli”, tambah Juniati.

Adapun materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakbar Muhammad Mahiddin dan Herman Setyawan.

Mahiddin menyampaikan materi bertajuk Masyarakat Indonesia Sadar Pajak, sedangkan Herman mengulas tentang validasi NIK sebagai NPWP.

Di akhir paparan, banyak peserta mengajukan pertanyaan seputar hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, Masitoh. Ia menyampaikan kegundahannya mengenai kesulitan mendapatkan pekerjaan karena tidak memiliki NPWP.

“Ada satu gerai makanan siap saji yang mau menerima kami sebagai pegawai, namun dibutuhkan NPWP untuk menjadi karyawan di sana. Kami kesulitan untuk mendapatkan NPWP karena tidak tahu harus kemana dan tidak ada yang mengerti apa yang kami sampaikan,” ungkap Masitoh.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Menanggapi hal itu, Kanwil DJP Jakbar pun berjanji akan membantu untuk menfasilitasi kesulitan pendaftaran NPWP yang disampaikan peserta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *