in ,

Peringati Hari Oeang, Kanwil DJP Jakbar Gelar Bakti Sosial

Kanwil DJP Jakbar Gelar Bakti Sosial
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Peringati Hari Oeang, Kanwil DJP Jakbar Gelar Bakti Sosial

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) bersama perwakilan unit Eselon Satu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari program Kemenkeu Satu DKI Jakarta gelar kegiatan bakti sosial di beberapa lokasi. Salah satunya, ke Yayasan Lilin Pelita Kasih. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-77 bertajuk Kemenkeu Melayani Lebih Baik.

Sebagai informasi, Yayasan Lilin Pelita Kasih merupakan yayasan kanker anak Jakarta yang membantu anak-anak dan wanita penderita kanker, khususnya masyarakat kurang beruntung namun sedang dalam pengobatan. Yayasan ini memberikan pelayanan berupa tempat tinggal, obat-obatan, serta transportasi secara gratis.

Pendiri Rumah Singgah Yayasan Lilin Pelita Kasih Violin mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kemenkeu Satu.

Sekretariat Kemenkeu Satu yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta Marihot Tarigan berharap kegiatan bakti sosial ini dapat bermanfaat bagi pihak yang membutuhkan.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

“Harapan kami, bantuan yang tidak seberapa ini bisa dimanfaatkan untuk saudara-saudara kita semua dan pastinya Ibu Violin selalu dalam lindungan Allah SWT,” ungkap Marihot dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/10).

Selain di Yayasan Lilin Pelita Kasih, kegiatan bakti sosial juga telah dilaksanakan di tiga tempat sekaligus pada 20 Oktober 2023, yakni Sekolah Kolong Cikini (SEKOCI), komunitas/relawan Bungur Punya Cerita, dan Graha Yatim Dhuafa (GRAY) Cempaka Putih di wilayah Jakarta Pusat.

Kemudian, pada 23 Oktober 2023, bakti sosial dilaksanakan di Panti Asuhan dan Dhuafa Yauma Palmerah, Jakbar.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai ladang ibadah pegawai Kemenkeu. Momentum ini merupakan kesempatan untuk berbagi dengan anak-anak yang ada di panti asuhan.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

“Kami berharap apa yang telah disampaikan dapat bermanfaat untuk meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikan serta menyambung tali silaturahmi,” kata Suparno.

Ustaz Irwan, mewakili pengurus Panti Asuhan dan Dhuafa Yauma Palmerah, mengucapkan rasa syukurnya atas kehadiran dan niat tulus dari Kemenkeu Satu DKI Jakarta.

“Kami ucapkan sebelumnya terima kasih banyak atas kunjungannya yang mudah-mudahan dari fadilat silaturahmi hari ini menjadi sebuah keberkahan umur, rezeki, serta kesehatan,” pungkas Irawan.

Sebagai informasi, HORI diperingati pada tanggal 30 Oktober setiap tahunnya. Peringatan ini merujuk pada tanggal berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) secara sah, yakni pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB.

Dengan demikian, ORI merupakan mata uang pertama yang dimiliki Indonesia. Kala itu, pemerintah memandang perlunya menetapkan mata uang sendiri sebagai lambang negara merdeka.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Sebelumnya, uang kertas digunakan di Nusantara (sebelum Indonesia merdeka) berbentuk surat kredit yang dibawa oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) (1783-1811). Selanjutnya, diikuti dengan uang kertas bernama Gulden Hindia Belanda (1815), dan Gulden De Javasche Bank (1827).

Semenjak kependudukan Jepang di Borneo (1941) dan di Jawa dan Sumatera (1942), mulai berlaku Gulden Jepang dan Roepiah Jepang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *