in ,

Menyelami Kisah Gadis Kretek, Berapa Tarif Pajak dan Cukai Rokok Saat Ini?

Tarif Pajak dan Cukai Rokok
FOTO: IST

Menyelami Kisah Gadis Kretek, Berapa Tarif Pajak dan Cukai Rokok Saat Ini? 

Pajak.com, Jakarta – Serial Gadis Kretek masuk dalam urutan trending di Netflix sejak peluncurannya beberapa waktu lalu. Serial yang diangkat dari novel Gadis Kretek karya Ratih Kumala ini berhasil membuat penonton menyalami pergerakan pabrik kretek di awal kemerdekaan Indonesia. Hingga kini industri rokok atau kretek berkembang dan menjadikan salah satu sumber penerimaan negara atas dikenakannya cukai dan pajak. Lantas, berapa tarif pajak dan cukai rokok saat ini? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu rokok?

Rokok adalah hasil olahan tembakau. Adapun hasil tembakau didefinisikan sebagai segala jenis olahan akhir tembakau, meliputi cerutu, sigaret, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak memasukkan bahan pengganti/bahan pembantu dalam pembuatannya. Definisi ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Baca Juga  Ini Perubahan Dasar Pengenaan Pajak Restoran atau PBJT di Jakarta

Adapun definisi pengusaha/importir hasil tembakau adalah pengusaha pabrik hasil tembakau (produsen) atau orang pribadi/badan hukum yang mengusahakan pabrik hasil tembakau dan memenuhi persyaratan dalam UU Nomor 39 Tahun 2007.

Sementara itu, pengusaha penyalur hasil tembakau merupakan orang pribadi/badan hukum yang menyalurkan/menjual hasil tembakau termasuk yang menjual secara eceran kepada konsumen akhir.

Berapa tarif pajak rokok?

Saat ini Pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau menjadi 9,9 persen dari yang sebelumnya 9,1 persen. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022 menggantikan PMK Nomor 174/PMK.03/ 2015 s.t.d.d PMK Nomor 207/PMK.03/2016. Sementara bagi pembeli, akan dikenakan PPN lagi sebesar 11 persen.

Baca Juga  SMF: Insentif Rp 1 Triliun Bisa Tingkatkan PDB Rp 1,9 Triliun

Dasar pengenaan PPN rokok/pajak terutang atas penyerahan hasil tembakau adalah berdasarkan nilai lain. Adapun nilai lain, yaitu harga jual eceran (HJE) hasil tembakau untuk penyerahan hasil tembakau. HJE hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama dihasilkan dari pengurangan laba bruto untuk penyerahan hasil tembakau yang diberikan.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN atas hasil tembakau sudah ketiga kalinya dilakukan pemerintah sejak tahun 2015, yakni 8,4 persen (2015); 8,7 persen (2016); dan 9,1 persen (2017). Sesuai PMK Nomor 63 Tahun 2022, tarif PPN dapat dinaikkan menjadi 10,7 persen maksimal pada awal 2025.

Cara menghitung pajak rokok terutang atas penyerahan hasil tembakau oleh pengusaha memiliki rumus sebagai berikut:

Baca Juga  Hadi Purnomo: “Monitoring Self-Assessment”, Solusi Optimalisasi Penerimaan Perpajakan

PPN= dasar pengenaan pajak (DPP) x tarif efektif.

Berapa tarif cukai rokok?

Dasar pengenaan cukai rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40 persen. Misalnya, HJE per batang rokok Rp 1.500. Maka, cukai yang harus dibayar pengusaha rokok per batang: 40 % x Rp 1.500 = Rp 600.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *