in ,

Cara Mencabut Status PKP via DJP Online

Cara Mencabut Status PKP
FOTO: IST

Cara Mencabut Status PKP via DJP Online

Pajak.com, Jakarta – Bila Anda pengusaha beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar, maka Anda wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Banyak manfaat yang bisa diperoleh pengusaha berstatus PKP, antara lain pengkreditan pajak masukan dan kompensasi kelebihan pajak. Namun, bila usaha tengah lesu sehingga mengakibatkan penurunan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar, Anda juga berhak mengajukan pencabutan status PKP. Bagaimana cara mencabut pengukuhan status PKP? Apakah bisa dilakukan secara on-line? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, format dan tata cara pengisian formulir pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam Lampiran III poin I Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 4 Tahun 2020.

Mengacu pada beleid itu, berikut cara mencabut status PKP secara on-line:

  1. Masuk sistem DJP Online.

    Lagkah pertama masuk sistem DJP online.

  2. Isi Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP.

    Isi Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP dengan memilih menu ‘Pencabutan’.

  3. Pilih kotak ‘Permohonan’.

    Pilih kotak ‘Permohonan’, bila formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dicabut pengukuhan PKP itu. Atau, pilih kotak ‘Jabatan’ jika pencabutan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.

  4. Kemudian klik ‘Identitas Wajib Pajak’.

    Kemudian klik ‘Identitas Wajib Pajak’. Anda harus mengisi data diri, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama Wajib Pajak.

  5. Pada pertanyaan ‘Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP’. Isi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak, sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP.

    Selanjutnya, pada pertanyaan ‘Alasan Pencabutan Pengukuhan PKP’. Isi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak, sesuai dengan alasan pencabutan pengukuhan PKP. Adapun alasan pencabutan yang tersedia, yaitu:
    – PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha, dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP.
    – PKP dengan status Wajib Pajak nonefektif.
    – PKP yang tempat terutangnya, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah dipusatkan di tempat lain.
    – PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    – PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka tindak lanjut pemindahan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lainnya, tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan pada permohonan saat pemindahan dengan keadaan yang sebenarnya.
    – PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi.
    – PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak.
    – PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP tidak memenuhi ketentuan.
    – PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu tiga bulan.
    – PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
    – PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.

  6. Isi ‘Alasan Lain’, Bila Anda memiliki alasan lain yang menyebabkan dilakukan pencabutan PKP.

    Bila Anda memiliki alasan lain yang menyebabkan dilakukan pencabutan PKP, maka Anda dapat mengisi uraiannya pada kolom isian ‘Alasan Lain’.

  7. Kemudian, pada bagian ‘Pernyataan’, Anda harus memastikan bahwa informasi yang Anda isi sudah benar dan lengkap.

    Kemudian, pada bagian ‘Pernyataan’, Anda harus memastikan bahwa informasi yang Anda isi sudah benar dan lengkap. Anda juga menyadari segala akibat, termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  8. Ini informasi formulir pengajuan pencabutan pengukuhan PKP.

    Pada bagian akhir, isi dengan informasi tentang tempat, tanggal, bulan dan tahun formulir pengajuan pencabutan pengukuhan PKP dibuat.

  9. Isi nama dan tanda tangan dari pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat.

    Isi nama dan tanda tangan dari pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat yang ditunjuk instansi pemerintah sesuai dengan data yang telah diisi sebelumnya pada bagian akhir formulir.

  10. Formulir pencabut pengukuhan PKP akan otomatis disampaikan kepada KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai Wajib Pajak.

    Formulir pencabut pengukuhan PKP akan otomatis disampaikan kepada KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai Wajib Pajak. KPP akan memproses lebih lanjut, apakah disetujui atau ditolak pengajuan pencabutan pengukuhan PKP itu. Selesai.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *