in ,

Syarat Capres – Cawapres di Pilpres 2024 Wajib Taat Pajak

syarat capres cawapres
FOTO : IST

Syarat Capres – Cawapres di Pilpres 2024 Wajib Taat Pajak

Pajak.com, Jakarta – Calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 wajib memenuhi syarat utama, yaitu taat membayar pajak dalam lima tahun terakhir. Aturan ini telah tertuang dalam Pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi,” demikian bunyi Pasal 169 huruf m UU Nomor 7 Tahun 2021 itu, dikutip Pajak.com (10/9).

Selain itu, syarat lainnya, capres dan cawapres pun tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Kemudian, mereka juga tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

“Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” begitu bunyi Pasal 169 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga  Setoran Pajak Digital ke Kas Negara Tembus Rp 27,85 Triliun Per Agustus 2024

Dalam UU juga ditetapkan syarat umum lainnya, antara lain capres dan cawapres harus mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Capres-cawapres pun berusia paling rendah 40 tahun. Di bawah itu, mereka tidak bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejak awal 2022, KPU sudah mulai mempersiapkan hal teknis terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU telah menyiapkan rancangan mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 secara serentak di 14 Februari 2024, mulai dari cakupan sumber daya manusia (SDM) hingga dana yang diperlukan. Setidaknya, hampir mencapai 700 ribu tempat pemungutan suara (TPS) akan disiapkan untuk Pemilu 2024. Adapun rincian kebutuhan Pemilu 2024, yakni kebutuhan SDM sebanyak 8.595.883 petugas; sarana dan prasarana seluas 270 bidang tanah, 549 gudang, 542 gedung, dan rumah negara, serta 6.310 kendaraan; dan anggaran sebesar Rp 76,6 triliun. KPU mencatat, per Maret 2022, jumlah calon pemilih telah mencapai 197.573.769 orang. Data ini akan terus berubah seiring dengan proses validitas data.

Baca Juga  Perda Baru! Ini Tarif dan Cara Hitung Pajak Rumah Kos di Jakarta

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memastikan, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati besaran total anggaran pelaksanaan Pemilu 2024, yakni sebesar Rp 76,6 triliun.

“Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan pemerintah bahwa tahapan pemilu akan dimulai sesuai dengan jadwal yang ada, yakni 14 Juni 2022. Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan mencairkan anggaran Rp 14 triliun pada 2023 untuk persiapan Pemilu 2024. Adapun pencairan anggaran pemilu di tahun depan ini telah mengikuti siklus pemilu dan tahapan.

“Pemilu anggaran tahun depan untuk KPU dianggarkan sebesar R 14 triliun, tahun ini ada permintaan tambahan dan sudah melakukan verifikasi apa-apa yang dibutuhkan untuk 2022. Kita estimasi kebutuhan Rp 14 triliun dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Rp 5,5 triliun. Anggaran Pemilu 2024 terbesar pada saat pelaksanaan pemilu terjadi, ini masih proses pelaksanaan pemilunya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Baca Juga  Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Pajak Minimum Global 15 Persen pada 2025

Sementara itu, Anggota KPU Yulianto Sudrajat meminta agar pemerintah segera merealisasikan anggaran Pemilu 2024. Apalagi, KPU sudah mempersiapkan segala kebutuhannya mulai tahun 2022 ini. KPU telah mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan tahapan persiapan Pemilu 2024 pada 2022 sebesar Rp 8,06 triliun, namun baru Rp 2,45 triliun yang sudah dicairkan.

“Meski tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, tapi masalah anggaran masih mandek. Kami memohon dukungan pemerintah agar lebih dioptimalkan (soal anggaran Pemilu 2024). Toh, semua sudah melalui persetujuan DPR. Kemudian, di Banggar (Badan Anggaran) DPR dan berikutnya di pemerintah,” kata Yulianto.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *