in ,

Teori Pembenar Negara Memungut Pajak

Teori Pembenar Negara Memungut Pajak
FOTO: IST

Teori Pembenar Negara Memungut Pajak

Teori pembenar negara memungut pajak. Pada dasarnya setiap masyarakat yang mendirikan organisasi (termasuk organisasi yang dinamakan negara) bukan merupakan tujuan akhir; tetapi merupakan tujuan awal untuk mewujudkan tujuan selanjutnya.

Demikian pula, negara Indonesia yang didirikan pada 17 Agustus 1945 bukan juga merupakan tujuan akhir. Karena Indonesia sebagai negara, memiliki tujuan yang telah ditetapkan dalam alenia ke IV Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang harus diwujudkan. Tujuan negara Indonesia meliputi:

1. melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,

2. mencerdaskan kehidupan bangsa,

3. memajukan kesejahteraan umum, dan

4. ikut serta dalam menciptakan perdamaian dunia.

Guna mewujudkan tujuan negara, pada setiap pemerintahan negara memerlukan berbagai macam unsur pendudukung, meliputi : Struktur organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) , Peraturan perundang-undangan, Program-program kerja, maupun Sumber-sumber penerimaan negara. Contoh, sumber-sumber menerimaan negara di Indonesia : Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Sektor pajak masa sekarang maupun masa yang akan datang merupakan salah satu sumber pendapatan negara, tetapi dalam dalam perkembangannya diperlukan alasan mengapa negara memiliki kewenangan memungut pajak dari warganya?. Adapun teori-teori pembenar negara memungut pajak, sebagai berikut:

A. Teori Asuransi.

Negara mempunyai tugas melindungi orang dan segala kepentingan atau keselamatan atau keamanan jiwa dan harta bendanya sebagaimana pada perjanjian asuransi untuk keperluan perlindungan diperlukan pembayaran premi. Dalam hal ini pajak diibaratkan pembayaran premi kepada negara.

Akan tetapi dalam perkembangan saat ini negara tidak bisa diibartakan dengan sector asuransi. Karena, kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya tidak didasarkan atas pembayaran pajak. Tetapi didasarkan atas tugas kewajiban negara melindungi semua warga negaranya yang membayar pajak atau yang tidak membayar pajak karena belum memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun yang berada di negara lain. Sedang lembaga asuransi tugas kewajibannya hanya terbatas memberi perlindungan khusus bagi anggota masyarakat yang terdaftar sebagai nasabahnya dan yang telah memenuhi kewajiban membayar premi yang telah disepakati.

B. Teori Bhakti.

Semenjak berabad-abad hak ini telah diakui dan orang selalu menginsafinya sebagai kewajiban asli untuk membuktikan tanda bhaktinya terhadap negara dalam bentuk pembayaran pajak. Indonesia yang merupakan negara hukum, kebijakan pemungutan pajak didasarkan pada Pasal 23 A Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 : “Segala pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk keperluan negara berdasar peraturan perundang-undangan”. Hal tersebut menunjukan bahwa siapapun (termasuk negara) tidak berhak dan berwenang memungut pajak kecuali sudah dibuatkan dan diberlakukan peraturan perundang-undangnya.

C. Teori Kepentingan.

Pada awalnya teori ini hanya memperhatikan pembagian beban pajak harus dipungut dari penduduk. Pembagian beban terkait dengan kepentingan masing-masing orang, dan kepentingan satu dengan lainnya bisa berbeda. Pajak yang dipungut oleh Negara akan dikelola untuk tujuan kepentingan umum.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

D. Teori Gaya Beli.

Menurut teori ini, lembaga penyelenggara kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan untuk kepentingan individu maupun negara tetapi untuk kepentingan keduannya.

E. Teori Gaya Pikul.

Teori ini menjelaskan bahwa keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan negara kepada warganya berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Untuk tugas itu diperlukan biaya maka selayaknya masyarakat yang mendapat perlindungan negara membayar pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *