in ,

Jokowi Dorong Pemda Bentuk Dana Abadi

Jokowi Dorong Pemda Bentuk Dana Abadi
FOTO: IST

Jokowi Dorong Pemda Bentuk Dana Abadi

Pajak.com, Bogor – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dorong pemerintah daerah (pemda) untuk bentuk dana abadi untuk mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mengakselerasi kesejahteraan masyarakat. Ketentuan pembentukan dana abadi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Sebagai informasi, berdasarkan UU HKPD, dana abadi merupakan dana yang bersumber dari APBD dan bersifat abadi, dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Dana abadi dapat digunakan untuk kesejahteraan publik, seperti beasiswa, subsidi kesehatan, dan lainnya. Pasal 164 UU HKPD menegaskan, dana abadi dapat dibentuk melalui penerbitan peraturan daerah (perda).

Saat ini pemerintah pusat memiliki dana abadi yang digunakan untuk memberi beasiswa di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), penelitian, perguruan tinggi, dan budaya.

“Pemerintah pusat sekarang punya sovereign wealth fund, daerah juga bisa seperti itu. Masukkan, yang memiliki DBH (Dana Bagi Hasil) besar, yang memiliki PAD (Pendapatan Asli Daerah) besar, disisihkan, ditabung di dana abadi. Itu sudah ada dalam UU HKPD maupun PP (peraturan pemerintah),” ungkap Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, (17/1).

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Ia menjelaskan, dana abadi milik daerah dapat diinvestasikan di Indonesia Investment Authority (INA) yang merupakan sovereign wealth fund milik Indonesia. Dana abadi ini diharapkan dapat menghasilkan investasi yang lebih tinggi setelah dimasukkan ke INA.

“Kalau INA mau beli jalan tol, INA mau beli pelabuhan, INA mau beli airport, dana abadi itu bisa dimasukkan ke sana dengan return yang jauh lebih tinggi,” kata Jokowi.

Ia juga menyayangkan, APBD pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 123 triliun hingga akhir tahun 2022.  Untuk itu, seluruh kepala daerah harus merencanakan program di daerahnya sebelum tahun berjalan, sehingga anggaran yang telah diberikan tidak menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

“Saya ingatkan untuk mendesain program, merencanakan program sebelum tahun berjalan. Jangan sampai menjadi SiLPA, jangan sampai menjadi SiLPA,” tegas Jokowi.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Kendati demikian, belanja daerah pun harus yang berkualitas. Jokowi menekankan pentingnya membelanjakan anggaran untuk membeli produk buatan dalam negeri. Saat ini, realisasi untuk belanja produk dalam negeri dari APBN maupun APBD masih sekitar 61 persen.

“Belanja produk dalam negeri dengan APBN maupun APBD harus dapat terus meningkat. Kita ingin tahun ini meningkat lebih dari itu, syukur bisa 100 persen,” kata Jokowi.

Secara simultan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) juga harus memiliki indikator kinerja yang sesuai dengan program prioritas pemerintah, yaitu investasi, kemiskinan, digitalisasi, inflasi, dan mendorong tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Indikator ini tidak hanya berlaku pada ASN di kementerian/lembaga, melainkan juga para abdi negara di institusi TNI, Polri, hingga kejaksaan.

“Sekarang, semuanya sudah ada indikator kinerjanya yang baru untuk ASN. KPI (key performance indicator)-nya ada semuanya sesuai dengan prioritas pemerintah,” tegas Jokowi.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemda dapat menetapkan dana abadi melalui perda dikelola oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah (BLUD). Dana itu dapat diinvestasikan ke dalam instrumen investasi yang bebas risiko dari penurunan nilai.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

“Sebagai contoh, dana abadi LPDP saat ini mengelola dana hingga Rp 99,11 triliun. Angka itu sudah termasuk beberapa keperluan, seperti pendidikan Rp 81,12 triliun, penelitian Rp 7,99 triliun, perguruan tinggi Rp 7 triliun, dan kebudayaan Rp 3 triliun. Kita berharap, dengan dana abadi ini, daerah yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah agar tidak dipakai untuk belanja yang tidak berhubungan dengan masyarakat,” jelas Sri Mulyani dalam acara Kick off UU HKPD di Demak, (10/3).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *