in ,

Teori-Teori Yuridiksi Pemajakan

Teori-Teori Yuridiksi Pemajakan
FOTO : IST

Teori-Teori Yuridiksi Pemajakan – Yuridiksi adalah wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum. Kata ini berasal dari Bahasa Latin, yaitu ius, iuris yang artinya “hukum” dan dicere yang artinya “berbicara”. Yuridiksi pemajakan merupakan kewenangan suatu negara dalam melakukan pemungutan pajak. Dalam artian yang luas, yurisdiksi pemajakan adalah hak pemajakan suatu negara terhadap yang diterima atau diperoleh oleh warga negaranya baik yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri maupun oleh warga negara asing yang bersumber dari dalam negeri.

Indonesia sebagai negara berdaulat, mempunyai yurisdiksi (kewenangan untuk mengatur), termasuk yurisdikasi pemajakan berkenaan dengan orang, barang atau objek yang berada di dalam wilayah kekuasaannya. Ada empat teori justifikasi legal hak pemajakan suatu negara, yaitu Realistis atau empiris, etis atau retribusif, kontraktual, dan soverenitas.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Teori Realistis atau Empiris, menyatakan bahwa yurisdiksi setara dengan kewenangan fisik (physical power), untuk melaksanakan yurisdiksi terhadap orang dan harta yang berada dalam wilayah kekuasaannya. Namun secara empiris, yurisdiksi pemajakan bukanlah semata karena kekuatan fisik, tetapi berdasarkan ketentuan perundangan dan tidak terbatas pada wilayah kekuasaan tetapi dapat meluas sampai kepada orang yang secara fisik berada di luar kewenangan administrasi pengenaan pajak.

Teori Etis atau Retributif, menyatakan bahwa pemajakan merupakan kontra prestasi atau imbalan (return) atas manfaat dan kemudahan yang diperoleh dari negara. Merupakan suatu norma atau aturan yang dapat diterima umum bahwa perusahaan yang merupakan bagian dari suatu komunitas ekonomi yang telah menikmati manfaat ekonomis dari suatu negara wajib menyampaikan kontribusi proporsional atas pengeluaran komunitas bagi tersedianya fasilitas kemerdekaan ekonomis dimaksud sebagai pajak. Teori ini menekankan kepada manfaat ekonomis (economic allegiance) yang telah dinikmati seseorang sebagai justifikasi pemajakan, dengan mendasarkan pada asumsi bahwa keberadaan negara adalah masalah esensial politis.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Teori Kontraktual, menyatakan bahwa pemajakan seperti merupakan pembayaran atas barang dan jasa yang diterima dari negara pemungut pajak berdasarkan anggapan adanya kontrak (perjanjian tidak tertulis) antara pemegang yuridiksi pemajakan dengan subjek pajak. Namun dalam berbagai hal, teori tersebut kurang tepat sehubungan dengan tidak adanya consensus atau kesepakatan dari kedua pihak sehingga merupakan penyimpangan dari kebebasan atau kesukarelaan dari salah satu (kedua) pihak dalam perjanjuan kontrak dimaksud.

Teori Soverenitas, menegaskan bahwa pemajakan merupakan suatu bentuk pelaksanaan yurisdiksi dan yurisdiksi merupakan atribut (kelengkapan) dari soverenitas. Sumber dari hak pemajakan (right to tax) suatu negara berasal dari soverenitas (kedaulatan) negara tersebut. Sebagai kebutuhan historis (akan adanya suatu negara), hak dan kewajiban utama suatu negara adalah mengamankan dan melestarikan keberadaannya. Untuk keperluan itu, negara mempunyai hak untuk meminta sesuatu (kontribusi pajak) dari siapa saja yang berada di bawah kewenangan hukumnya. Teori seoverenitas cenderung memberikan justifikasi pemajakan berdasarkan keterkaitan politis (political allegiance) seseorang terhadap suatu negara.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *