in ,

Pahami Ketentuan Bea Masuk Barang dari Korsel

Ketentuan Bea Masuk Barang dari Korsel
FOTO: IST

Pahami Ketentuan Bea Masuk Barang dari Korsel

Pajak.com, Jakarta – Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) resmi diimplementasikan sejak 1 Januari 2023. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, terdapat penyesuaian ketentuan bea masuk barang dari Korea Selatan (Korsel) yang perlu dipahami masyarakat setelah berlakunya IK-CEPA itu.

Sekilas mengulas, IK-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bebas/Free Trade Agreement (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korsel yang mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan. Pemerintah Indonesia sepakat meratifikasi perjanjian perdagangan IK-CEPA melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 yang diundangkan pada September 2022 lalu. Kemudian, IK-CEPA secara resmi diimplementasikan sejak 1 Januari 2023.

“Implementasi perjanjian ini akan berpotensi meningkatkan lalu lintas perdagangan antara kedua negara. Demi mendukung kerja sama tersebut, dalam perjanjian ini Korsel akan meliberalisasi sebanyak 95,5 persen dari total 12.232 pos tarifnya, sedangkan Indonesia akan meliberalisasi 92 persen dari total 10.813 pos tarifnya,” jelas Nirwala dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (18/1).

Selain itu, 92 persen pos tarif di Korsel akan dieliminasi menjadi nol persen sejak entry into force (EIF), sedangkan di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86 persen pos tarif. Ke depannya, 3,4 persen pos tarif di Korsel dan 5,6 persen di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3 hingga 20 tahun mendatang.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

“Diperkirakan 5 tahun yang akan datang kerja sama ini dapat memberikan peningkatan kesejahteraan hingga 21,9 miliar dollar AS, pertumbuhan ekonomi 2,43 persen, peningkatan ekspor 19,8 persen, dan peningkatan impor 13,8 persen,” ujar Nirwala.

Dengan adanya peningkatan arus barang yang akan masuk dari Korsel ke Indonesia (impor), pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dan PMK Nomor 227/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk. PMK ini memuat beberapa hal penting yang harus dipahami, seperti tarif preferensi dan ketentuan asal barang (rules of origin), penelitian dan pengenaan tarif preferensi, evaluasi pengenaan tarif, dan berbagai ketentuan lainnya sesuai perjanjian ini. Untuk memahami penjelasan yang lebih rinci, PMK ini dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-299-2022.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

“Dengan adanya PMK ini kami harap dapat mendukung alur perdagangan, khususnya impor. Dalam rangka mendukung kerja sama antara Indonesia dan Korsel. Kami imbau kepada seluruh pelaku impor untuk benar-benar memahami ketentuan baru yang berlaku dan dapat memaksimalkan segala fasilitas yang diberikan. Mari bersama-sama mendukung perkembangan dan peningkatan kondisi ekonomi nasional,” kata Nirwala.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara potensial tujuan ekspor produk dari Korsel, khususnya saat ini album Korean Pop (K-Pop). Hal itu diungkapkan Badan Bea Cukai Korsel/ Korea Customs Service (KSC), pada pertengahan Januari 2022. Begitu pun sebaliknya, Korsel juga merupakan salah satu negara tujuan ekspor komoditas buah-buahan dan batu bara dari Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan pertemuan dengan Ketua Majelis Nasional Korsel Kim Jin-pyo, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, (18/1). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menuturkan, dalam pertemuan ini Indonesia dan Korsel membahas peningkatan hubungan kerja sama kedua negara yang telah berlangsung baik selama setengah abad.

“Dalam pertemuan tersebut kami berbicara bagaimana hubungan baik antara Korsel dengan Indonesia yang sudah terlaksana atau berlangsung selama 50 tahun. Ini momentumnya di tahun 2023 ini agar bisa meningkatkan, mengeratkan hubungan antara Indonesia dan Korsel. Dalam bidang perdagangan, disahkannya IK-CEPA pada 1 Januari 2023 diharapkan hubungan kerja sama perdagangan Indonesia dan Korsel juga dapat meningkat,” ujar Puan, yang juga turut hadir dalam pertemuan itu, (18/1).

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Indonesia dan Korsel juga berharap agar kedamaian dan harmoni di Semenanjung Korsel bisa terjaga. Pemerintah Indonesia pun turut meminta dukungan Korsel atas Keketuaan Konferensi Tingkat Tinggi Association of Southeast Asian Nations (KTT ASEAN) yang pada tahun ini dipegang oleh Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *