in ,

Apakah Investasi Emas Batangan Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Investasi Emas Pajak
FOTO: IST

Apakah Investasi Emas Batangan Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, emas dipandang sebagai alternatif investasi yang menjanjikan dan diminati oleh berbagai kalangan, mulai dari kaum muda hingga orang tua. Salah satu alasannya, emas dinilai sebagai aset yang relatif stabil bahkan meningkat pada kondisi ekonomi yang tidak menentu. Selain itu emas merupakan aset yang memiliki likuiditas yang tinggi dimana dengan mudah dijual kembali. Alasan tersebutlah yang menjadikan emas sering dikenal sebagai aset “safe haven”. 

Namun, di balik kilau emas sebagai simbol kekayaan dan ketahanan nilai, terdapat dimensi penting yang seringkali terlupakan oleh para investor: perpajakan. Pajak atas investasi emas bukanlah sekadar peraturan administratif yang wajib ditaati, melainkan juga bagian dari sistem fiskal negara yang merefleksikan bagaimana pemerintah memandang keadilan, stabilitas, dan keberlanjutan pendapatan negara. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek perpajakan penting agar investor dapat menjalankan kegiatan investasinya secara efisien, legal, dan terhindar dari resiko hukum di masa depan.

Di Indonesia dinamika regulasi perpajakan emas mengalami transformasi signifikan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Ketiga regulasi ini bukan hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga memuat filosofi fiskal yang mencoba menyeimbangkan antara efisiensi pemungutan pajak dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar dan Perbankan Optimalkan Pemblokiran Rekening Wajib Pajak 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melakukan penyesuaian kembali terhadap pengaturan emas batangan yang sebelumnya termasuk dalam kategori barang yang tidak dikenakan pajak (non-BKP). Dalam UU HPP hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara saja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, muncul penafsiran bahwa emas batangan yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan devisa kemudian dianggap sebagai barang kena pajak (BKP). Namun demikian, perlu dipahami bahwa tidak seluruh objek atau kelompok barang yang termasuk dalam definisi BKP secara otomatis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Emas batangan merupakan salah satu jenis barang  kena pajak (BKP) yang bersifat strategis sehingga atas penyerahannya mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Definisi emas batangan yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN juga diatur dalam Penjelasan PP 49/2022 sebagai berikut.

Penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h PP 49 Tahun 2022

“Yang dimaksud dengan “emas batangan” adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital(elektronis).”

Pajak Penghasilan (PPh)

Baca Juga  Realisasi Penerimaan PNBP Tembus Rp188,7 Triliun Hingga Mei 2025

Lebih lanjut, emas batangan merupakan salah satu alternatif investasi sehingga dikategorikan sebagai barang khusus, maka atas transaksinya diberlakukan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dalam peraturan ini diatur bahwa penjualan emas batangan oleh produsen (pabrikan) maupun pedagang wajib dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Namun terdapat beberapa pengecualian dalam Pemungutan PPh Pasal 22 diantaranya:

  • Konsumen akhir
  • Wajib Pajak yang menggunakan skema pajak final dan telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
  • Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22
  • Bank Indonesia,
  • Penjualan melalui pasar fisik emas digital berdasarkan ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Dalam praktiknya apabila seseorang melakukan pembelian emas batangan untuk tujuan investasi pribadi dan bukan untuk diperdagangkan kembali, maka individu tersebut dikategorikan sebagai konsumen akhir sehingga tidak dipungut PPh Pasal 22. Namun kewajiban perpajakan akan tetap muncul ketika emas dijual dan wajib pajak memperoleh keuntungan atas penjualan tersebut. Dalam hal ini, keuntungan dari penjualan emas harus dilaporkan sebagai penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif umum PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca Juga  IKPI Soroti Fragmentasi Fiskal, Usulkan Badan Penerimaan Negara sebagai Solusi Masa Depan

Namun, apabila emas tidak dijual sehingga belum terdapat keuntungan atau kerugian yang terealisasi maka Wajib Pajak cukup melaporkan kepemilikan emas tersebut sebagai harta pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Ketentuan ini mencerminkan prinsip self-assessment dalam sistem perpajakan Indonesia yang menekankan kewajiban Wajib Pajak untuk secara aktif menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya secara benar dan jujur.

Kesimpulan

Pemahaman terhadap aspek perpajakan sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan menghindari risiko hukum. Meskipun pembelian emas batangan untuk kepentingan investasi pribadi tidak dikenai PPh Pasal 22 karena dikategorikan sebagai konsumen akhir, kewajiban pajak tetap muncul saat emas dijual dan menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut harus dilaporkan sebagai penghasilan dan dikenai PPh sesuai tarif umum. Selain itu, kepemilikan emas wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari harta. Dengan demikian, investor emas perlu memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan agar investasi tetap legal, aman, dan sesuai prinsip self-assessment dalam sistem perpajakan Indonesia.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *