in ,

Hotel Sultan Pembayar PBB Terbesar di Jalan Sudirman

Hotel Sultan Pembayar PBB Terbesar
FOTO: IST

Hotel Sultan Pembayar PBB Terbesar di Jalan Sudirman

Pajak.com, Jakarta – Perusahaan induk Hotel Sultan (PT Indobuildco) membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 33,42 miliar untuk 13 hektare area, meliputi hotel dan residensial The Sultan Hotel Complex Gelora Senayan. Atas pembayaran itu, Plh Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jakarta Pusat Rudy England menyerahkan piagam penghargaan kepada Hotel Sultan (PT Indobuildco) sebagai pembayar PBB dengan nilai pajak terbesar di sepanjang area Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

“Bapenda Jakarta tentu berterima kasih kepada Wajib Pajak yang taat dan tepat waktu membayar PBB, bahkan sebelum batas waktu. Ini bisa menjadi contoh. Kami memberikan potongan pajak 10 persen bagi Wajib Pajak yang tahun ini membayar tepat waktu,” ujar Rudy dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (15/6).

Baca Juga  Kring Pajak Raih Juara Umum Kedua di Ajang TBCCI 2024

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo  mengaku senang dapat berkontribusi kepada negara lewat pembayaran pajak secara tepat waktu.

“Tentunya kami harus meningkatkan kinerja perusahaan agar bisa terus berkontribusi melalui pembayaran pajak,” kata Pontjo.

Sebagai informasi, terdapat peningkatan realisasi pendapatan daerah DKI Jakarta hingga kuartal II-2023 sebesar Rp 12 triliun.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menjelaskan, peningkatan pendapatan daerah DKI Jakarta terlihat dari kinerja hingga 30 April 2023.

“Bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, angka peningkatannya hampir 20 persen. Terget PAD (Pendapatan Asli Daerah dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp 52,77 triliun sudah dapat direalisasikan Rp 12 triliun atau 22,86 persen. Ini terjadi peningkatan dibanding 30 April 2022 yang hanya 19,30 persen,” kata Michael.

Baca Juga  KPP Pratama Jakarta Pluit Ajak Pedagang Hingga Pemilik Katering Pelajari Pajak UMKM

Menurutnya, tren peningkatan pendapatan daerah tersebut terjadi seiring dengan adanya kenaikan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Kondisi ini juga menunjukkan bahwa kondisi ekonomi mulai pulih seperti pascapandemi.

“Alhamdulillah untuk PAD kita, baik itu pajak, retribusi, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ini bisa melampaui pendapatan di tahun 2022,” ujar Michael.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan optimalisasi penerimaan, Pembina Samsat DKI Jakarta menggulirkan program hadiah motor listrik kepada pembayar pajak kendaraan bermotor. Kesempatan memenangkan hadiah bisa didapatkan dengan cara membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sampai dengan periode 30 Juni 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengajak Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhannya demi mewujudkan pembangunan dan fasilitas publik yang lebih baik.

Baca Juga  Simak! Begini Tahapan Pelaksanaan Ekspor

“Mungkin selama ini bapak/ibu sekalian mendengar Kartu Jakarta Pintar (KJP), bantuan di bidang kesehatan, pendidikan, bantuan untuk pembangunan masjid-masjid, memberikan subsidi kepada penumpang busway (Transjakarta), MRT (mass rapid transit)—itu berasal dari pendapatan daerah. Intinya, dengan dukungan pajak dari masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” kata Lusiana.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *