in ,

Apa itu Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan?

Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan
FOTO: IST

Apa itu Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan?

Dalam melaksanakan administrasi perpajakan, DJP tentu menghabiskan biaya, tenaga, dan waktu yang tidak sedikit. Selama setahun DJP mengupayakan supaya target penerimaan pajak tercapai dengan efektif dan efisien. Salah satu upaya tersebut adalah pelaksanaan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak membutuhkan sumber daya yang tak sedikit, mulai dari biaya untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan maupun kantor, tenaga yang dibutuhkan mulai dari fungsional pemeriksa pajak hingga tenaga ahli, serta waktu yang cukup lama mulai dari melakukan persiapan hingga pelaporan hasil pemeriksaan. Untuk itu, supaya pemeriksaan berjalan lebih efektif dan efisien, maka dibuatlah Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan.

Definisi DSPP

DSPP adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan pajak pada tahun berjalan. Perlu diketahui, pemeriksaan pajak dilakukan hanya dalam kondisi dan persyaratan tertentu. Pemeriksaan pun dapat dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak ataupun untuk tujuan lain. Dengan disusunnya prioritas wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksa dapat menjalankan tugas dengan lebih terarah dengan mendapatkan hasil yang optimal dan meminimalisir biaya administrasi yang dikeluarkan.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

DSPP dibuat oleh masing – masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Apa saja faktor – faktor pembentuk DSPP? Faktor – faktor yang dipertimbangkan dalam menyusun DSPP diantaranya adalah target penerimaan dari kegiatan pemeriksaan dan penagihan  pajak di KPP, riwayat pemeriksaan dari wajib pajak yang menjadi sasaran pemeriksaan, tunggakan pemeriksaan pajak di KPP terkait, beban kerja dari pemeriksa pajak, serta efek jera yang dapat ditimbulkan dari pemeriksaan terhadap wajib pajak yang akan diperiksa.

Ruang Lingkup Wajib Pajak dalam DSPP

Lalu siapa saja wajib pajak yang dapat dicantumkan dalam DSPP? Wajib pajak yang dapat dicantumkan dalam DSPP terbagi menjadi dua jenis, yakni wajib pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin dan wajib pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus. Untuk wajib pajak yang diusulkan untuk pemeriksaan rutin dalam DSPP kriteria pemeriksaanya adalah:

–  Pemeriksaan untuk wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17C dan 17D UU KUP atau pasal 9 ayat (4c) UU PPN;

Baca Juga  Beli Jaket Rp 6 Juta dari Luar Negeri, Cakra Khan Kena Denda Rp 21 Juta?

–  Pemeriksaan untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT rugi;

– Pemeriksaan untuk wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap;

Sedangkan jenis yang kedua yakni untuk wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan khusus adalah berdasarkan analisis risiko, dan dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup semua jenis pajak (all taxes).

DSPP ini nantinya menjadi dasar bagi kepala KPP untuk mengusulkan pemeriksaan baik rutin maupun khusus sebagaimana disebutkan diatas kepada kepala kantor wilayah DJP sebagai instansi vertikal diatas KPP, yang kemudian akan dibahas dengan pusat. Dalam satu tahun, DPP disampaikan secara periodik kepada kepala kanwil sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dilakukan paling lambat akhir Februari, tahap kedua paling lambat akhir Mei, dan tahap ketiga paling lambat akhir Agustus.

Apakah pemeriksaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak pada DSPP? Tidak, selama masih memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang – undangan perpajakan dan turunannya, maka pemeriksaan pajak dapat dilakukan terhadap wajib pajak sesuai dengan tujuannya. Kemudian terhadap wajib pajak yang ada di DSP3 namun tidak masuk ke dalam DSPP, maka akan menjadi sasaran prioritas kegiatan pengawasan oleh KPP atau menjadi usulan pemeriksaan khusus dengan ruang lingkup satu atau beberapa jenis pajak.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Untuk mendukung penyusunan DSPP, dilakukan pengimplementasian Business Intelligence (BI) melalui dua aplikasinya, yakni Ability to Pay (ATP) dan SmartWeb. Dalam mendukung penyusunan DSPP, ATP memberikan gambaran kemampuan bayar wajib pajak yang menentukan layak tidaknya dilakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak tersebut. Sedangkan SmartWeb memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak yang menjadi  data penting untuk memahami  wajib pajak. Dengan bantuan BI, penyusunan DSPP menjadi lebih tepat dan akurat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *