in ,

Perda Kota Bandung tentang Pajak dan Retribusi Berlaku Januari 2024

Perda Kota Bandung tentang Pajak dan Retribusi
FOTO: Pemkot Bandung

Perda Kota Bandung tentang Pajak dan Retribusi Berlaku Mulai 5 Januari 2024 

Pajak.com, Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, nantinya perda Kota Bandung tentang Pajak dan Retribusi yang akan menjadi regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ini mulai berlaku 5 Januari 2024.

“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam pembentukan Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah harus berlaku mulai 5 Januari 2024. Mencermati materi raperda yang telah mendapat persetujuan bersama dari DPRD, maka selanjutnya dan secepatnya, Pemerintah Kota Bandung akan menyampaikan kepada gubernur Jawa Barat, Kemenkeu (Kementerian Keuangan), dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk mendapatkan evaluasi. Dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada dewan yang terhormat untuk mendapat penyempurnaan,” ungkap Ema dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, dikutip Pajak.com(19/9).

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Ia optimistis, pengesahan Perda Kota Bandung tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2024, target pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 7,23 triliun atau naik sebesar Rp 359,62 miliar—tumbuh 4,97 persen dibandingkan target pendapatan APBD tahun 2023.

Sementara, alokasi belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 7,61 triliun atau meningkat sebesar Rp 415,49 miliar—naik 5,45 persen dibandingkan pagu belanja pada APBD tahun 2023. Pemkot Bandung menggelontorkan lebih dari 24 persen anggaran belanja untuk dana pendidikan. Kemudian disusul dengan pembangunan infrastruktur, kesehatan, hingga bantuan sosial.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana menuturkan, pengesahan Raperda Kota Bandung tentang Pajak dan Retribusi Daerah harus didukung dengan sikap profesional dan inovatif. Dengan demikian, regulasi akan mampu berdampak positif bagi masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

“Kami mengapresiasi DPRD Kota Bandung dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Kota Bandung yang sama-sama merumuskan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perda. Selesainya pembahasan raperda ini meningkatkan kinerja Pemkot Bandung, sehingga dapat sesuai dengan harapan masyarakat—agar pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan,” harap Andri.

Selanjutnya, Pansus 2 DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk segera merespons hasil Rapat Paripurna kali ini dengan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Harapannya, Perda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berisi 13 Bab dan 98 Pasal ini dapat segera disahkan dan diterbitkan oleh Pemkot Bandung. Berdasarkan pembahasan yang dilaksanakan Pansus 2, agar kiranya Pemkot Bandung segera mengawal proses harmonisasi dan evaluasi terhadap perda ke level pemerintah provinsi maupun Kemenkeu dan Kemendagri,” pungkas Andri.

Baca Juga  Apa Itu “Tax Identification Number”? Ini Pengertian hingga Cara Mendapatkannya

Baca juga:

https://www.pajak.com/pajak/menkeu-uu-hkpd-perkuat-desentralisasi-fiskal/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *