in ,

Cara Daftarkan Hak Cipta secara ‘On-line” Beserta Biayanya

Cara Daftarkan Hak Cipta
FOTO: IST

Cara Daftarkan Hak Cipta secara ‘On-line” Beserta Biayanya

Pajak.com, Jakarta – Mendaftarkan hak cipta penting bagi Anda yang memiliki karya berupa buku, lukisan, seni batik, tarian, lagu, dan sebagainya. Anda bisa mengajukan permohonan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara on-line. Lantas, bagaimana cara daftarkan hak cipta secara on-line dan berapa biayanya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan penjelasan resmi Kemenkumham.

Apa itu hak cipta?

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Sebab mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary), hingga program komputer.

Adapun fungsi dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya.

Secara rinci, apa saja ruang lingkup objek yang dilindungi hak cipta?
Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

– Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
– Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis;
– Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
– Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
– Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
– Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
– Arsitektur;
– Peta;
– Seni batik;
– Fotografi; dan
– Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Apa syarat mendaftarkan hak cipta secara “0n line” di Kemenkumham?

– Siapkan Surat Permohonan Pemindahan Hak dan Surat Perjanjian;
– Lampirkan Bukti Pengalihan Hak dan Surat Pencatatan Ciptaan;
– Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Siapkan Surat Kuasa (apabila melalui kuasa); dan
– Lampirkan Akta Perusahaan (apabila pemegang badan hukum) atau dokumen lainnya.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Bagaimana cara mendaftar hak cipta di Kemenkumham?

  • Daftar dan log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/;
  • Pilih menu “Pasca Hak Cipta”, kemudian klik “Permohonan Baru”;
  • Pilih “Jenis Dokumen” dan klik “Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait”;
  • Masukkan deskripsi tentang ciptaan yang akan dimohonkan;
  • Masukkan nomor permohonan ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik “Tambah”;
  • Masukkan data pemegang hak cipta;
  • Unggah lampiran persyaratan;
  • Klik “Submit”; dan
  • Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui anjungan tunai mandiri (ATM)/internet banking/Mbanking sesuai dengan kode billing.

Berapa lama hak cipta berlaku?

  • Perlindungan hak cipta: seumur hidup pencipta (+ 70 tahun);
  • Program komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan;
  • Pertunjukan: 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan;
  • Produser rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan; dan
  • Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *