in ,

Wali Kota Balikpapan: Jangan Lupa Lapor SPT dan Padankan NIK – NPWP

Wali Kota Balikpapan: Jangan Lupa Lapor SPT
FOTO: Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara 

Wali Kota Balikpapan: Jangan Lupa Lapor SPT dan Padankan NIK – NPWP

Pajak.com, Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengingatkan masyarakat agar jangan lupa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu ia sampaikan dalam acara Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, di Balai Kota Balikpapan.

“Saya telah melaporkan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) orang pribadi tahun 2023 dan telah memadankan NIK dengan NPWP saya. Jangan lupa masyarakat Kota Balikpapan untuk segera melaporkan SPT tahunan dan padankan NIK dan NPWP,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (15/3).

Ia mengajak seluruh Wajib Pajak, baik masyarakat umum maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menuntaskan seuruh kewajiban perpajakannya demi pembangunan negara dan kesejahteraan yang lebih baik.

“Sebagai warga negara yang baik, mari kita bersama tunjukkan kontribusi kita kepada bangsa dan negara dengan menjadi Wajib Pajak yang taat,” seru Rahmad.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara Heru Narwanta mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Balikpapan untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Adapun batas pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sementara 30 April 2024 bagi Wajib Pajak badan, serta 30 Juni 2024 untuk batas pemadanan NIK dan NPWP.

Acara turut dihadir pula oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat Rachmawan, dan Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur G. A. Yudha Hadiyanto.

Bagaimana cara lapor SPT tahunan secara “on-line”?

Pajak.com akan menguraikan mekanisme penyampaian SPT tahunan secara on-line menggunakan aplikasi e-Filing. Berikut caranya:

  • Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.
Baca Juga  Risiko dan Mitigasi Kesalahan Pelaporan SPT Tahunan

Bagaimana cara validasi NIK jadi NPWP secara “on-line”? 

  • Masuk ke laman djponlie.pajak.go.id;
  • Klik menu ‘Login’ dan masukkan 15 digit NPWP;
  • Gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan;
  • Buka menu ‘Profil’, masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Klik ‘Validasi’;
  • Pilih ‘Ubah Profil’;
  • Tekan tombol ‘Logout’. Lalu, coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya; dan
  • Cek di menu ‘Profil’. Jika berhasil akan terlihat status ‘Valid’.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *