in ,

Bea Cukai Lakukan Pengawasan dan Evaluasi KEK

Bea Cukai Lakukan Pengawasan dan Evaluasi KEK
FOTO: IST

Bea Cukai Lakukan Pengawasan dan Evaluasi KEK

Pajak.com, Kepulauan Riau – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai lakukan pengawasan dan evaluasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Padmoyo Tri Wikanto memastikan, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kemajuan KEK Galang Batang sehingga dapat berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Sebagai informasi, KEK Galang Batang diusulkan oleh badan usaha PT GBKEK Industri Park, kemudian disetujui dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017. KEK yang mempunyai akses langsung dengan Selat Malaka dan Laut Cina Selatan ini diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (periode 2015-2019) Darmin Nasution pada 8 Desember 2018.

KEK Galang Batang dikembangkan sebagai sentra industri pengolahan mineral hasil tambang (bauksit) dan produk turunannya, baik dari refinery maupun dari proses smelter. Diperkirakan KEK Galang Batang mampu menyerap tenaga kerja sebesar 23.200 orang, tersebar untuk industri pengolahan refinery (350 orang) serta industri pengolahan smelter (260 orang). Selain itu, jasa dermaga serta pelabuhan turut menciptakan kegiatan ekonomi lainnya bagi masyarakat sekitar. Adapun nilai investasi pembangunan KEK Galang Batang adalah sebesar Rp 36,25 triliun hingga tahun 2027.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

“Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator senantiasa mendukung kelancaran logistik nasional di bidang ekspor dan impor bernilai tinggi.  Dukungan ini diimplementasikan melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, seperti penetapan wilayah sebagai KEK. Adapun KEK adalah salah satu bentuk fasilitas dari pemerintahan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional maupun daerah,” ungkap Padmoyo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (11/5).

Untuk itu, Bea Cukai ingin melihat perkembangan pembangunan industri di KEK Galang Batang. Bea Cukai akan mengevaluasi kembali hal apa saja yang harus dibenahi agar KEK Galang Batang mampu menjadi kawasan paling maju di Indonesia.

Pengawasan dan evaluasi juga dilakukan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Priyono Triatmojo dan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana. Bea Cukai pun melakukan diskusi langsung bersama dengan pelaku usaha KEK Galang Batang.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Bintan Indra Hidayat mengungkapkan, realisasi investasi di KEK Galang Batang mencapai Rp 19 triliun dalam tiga tahun terakhir. Pasalnya, bisnis pengelolaan bauksit menjadi bubuk alumina berkembang pesat di KEK Galang Batang. Angka produksi yang meningkat dari 1 juta ton menjadi 2 juta ton pada awal tahun 2023.

“Bubuk alumina dari pengelolaan bauksit lokal diekspor ke Cina, India dan Malaysia. PT Bintan Alumina Indonesia (perusahaan penanaman modal asing yang mengelola KEK Galang Batang) sama sekali tidak terdampak pandemi. Perusahaan ini terus mengembangkan kawasan industri dan mempersiapkan berbagai industri lainnya, selain bubur alumina,” ungkap Indra, (25/3).

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Bahkan, menurutnya, PT Bintan Alumina Indonesia akan mulai merambah pembangunan industri alumina batangan pada akhir tahun 2023 dan produksinya bakal diekspor ke pelbagai negara. Secara simultan, perusahaan juga tengah membangun pembangkit listrik tenaga uap baru dengan kapasitas 1.200 megawatt.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *