in ,

DJP Ungkap Fitur-Fitur Andalan di Aplikasi M-Pajak

Fitur yang dimaksud Iwan antara lain pencatatan, penghitungan dan pelaporan pajak untuk UMKM, pembuatan billing, dan push notification. Ia bilang, fitur-fitur andalan ini sudah dan segera ada di M-Pajak. Sementara itu, pengembangan berikutnya adalah bagaimana M-Pajak menjadi alat untuk melakukan pendaftaran NPWP dan pendaftaran Perusahaan Kena Pajak (PKP) secara on-line tanpa perlu ke kantor pajak.

“Fitur ini akan memanfaatkan teknologi biometrik, sehingga kebenaran orang yang melakukan pendaftaran dapat dipastikan. Sisanya, tentu fitur-fitur ringan untuk kemudahan mendapatkan informasi bagi WP seperti pencarian peraturan, mencari KPP terdekat, melihat kurs pajak, dan lain-lain,” tambahnya.

Iwan juga mengatakan, salah satu pengembangan aplikasi ke depannya DJP akan menyediakan fitur yang memungkinkan perbankan atau pihak ketiga lainnya untuk melakukan pelayanannya. Sehingga, WP dapat melaksanakan keseluruhan kewajiban perpajakan hanya dalam satu genggaman.

Baca Juga  Memahami NPE: Penjelasan, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

“Sejak pengembangan MPN (Modul Penerimaan Negara) dari tahun 2010, perbankan merupakan kunci utama sebagai collecting agent, dan kami ada MoU dan PKS dengan para bank tersebut (khususnya bank persepsi). Misalnya kita sudah punya MPN, dari billing nanti masuk ke lembaga persepsi lainnya atau masuk ke perbankan. Jadi, M-Pajak ini benar-benar akan menjadi aplikasi yang agile. Dia sebagai landing page atau pun dia sebagai back office,” terangnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *