in ,

Insentif Pajak Hingga Desember 2021, Berikut Rinciannya

Neil menjelaskan, untuk dapat menggunakan insentif perpajakan ini, pemberi kerja harus mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemberitahuan berupa insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Pemberi kerja yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021. Sementara relaksasi penyampaian pemberitahuan memiliki batas waktu sampai dengan 15 Agustus 2021.

Secara lebih komprehensif, kebijakan insentif pajak hingga Desember 2021 dapat dibaca dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 dan PMK Nomor 83/PMK.03/2021.

Baca Juga  Tarif SST Naik, Pengusaha Hotel Optimis Pariwisata Tetap Ramai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *