in ,

Sri Mulyani: Gunakan TKDD untuk Penanganan Covid-19

Pemda Boleh Gunakan TKDD untuk Penanganan Covid-19
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada pemerintah daerah untuk membantu mempercepat penanganan Covid-19 dengan menggunakan TKDD (dana transfer ke daerah dan dana desa), yang meliputi DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil).

Secara spesifik, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah daerah dapat menggunakan TKDD yang meliputi DAU dan DBH sebesar 8 persen untuk program yang berikatan dengan kesehatan di tengah pandemi, termasuk vaksinasi. Kebijakan ini ditetapkan untuk merespons angka positif yang kembali meningkat.

“Kami memperbolehkan DAU dan DBH dipakai untuk bantu program vaksinasi khususnya. Termasuk, membantu kelurahan, desa untuk melakukan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), insentif tenaga kesehatan (nakes) juga bisa menggunakan DAU dan DBH,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, bertajuk APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTA), pada Senin (21/5).

Baca Juga  Bahaya Fenomena Otak Popcorn: Gejala, Dampak, dan Cara Mengobatinya

Selain itu, pemerintah pusat juga memperbolehkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana desa. Sebagai contoh, melonjaknya kasus Covid-19 di Kudus, Jawa Tengah. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah daerah setempat seharusnya bisa menggunakan dana desa untuk melakukan penanganan kesehatan.

“Seperti untuk TNI atau Polri yang turun langsung untuk membantu mengendalikan tersebarnya Covid-19. Nah, seharusnya beberapa desa atau kelurahan di beberapa daerah zona merah bisa memanfaatkannya,” tambahnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pos Indonesia Raih “Appreciated Social ESG Report”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *