in ,

Sri Mulyani: Gunakan TKDD untuk Penanganan Covid-19

Sri Mulyani menemukan, beberapa pemerintah daerah lain juga masih mensyaratkan revisi anggaran APBDes, sehingga pengalihan penggunaan anggaran tidak dapat responsif.

“Artinya, 8 persen dari Rp 72 triliun dana desa (seluruh desa di Indonesia), yaitu sekitar Rp 3,84 triliun yang kita berikan ke desa, bisa digunakan (untuk penanganan kesehatan),” jelasnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani mengingatkan agar pemerintah daerah hati-hati dalam mengalihkan dan mengelola dana untuk kesehatan itu. Pasalnya, setiap anggaran dan kebijakan akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan, kebijakan pemerintah pusat ini bukan dikarenakan anggaran kesehatan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tidak cukup. Seperti diketahui, anggaran kesehatan dipatok Rp 172,84 triliun dengan realisasi mencapai Rp 39,55 triliun atau 22,9 persen. Anggaran itu sudah digunakan untuk testing, tracing, therapeutic; biaya perawatan untuk 206 ribu pasien; insentif nakes; santunan kematian; obat dan APD (alat pelindung diri); dan sebagainya.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

“Ini menjadi sangat penting. Kita telah menyiapkan pagu yang cukup. Apalagi sekarang kita menghadapi kenaikan kasus Covid-19, sehingga ini bisa digunakan untuk menangani dan mengantisipasi Covid-19, sampai dengan vaksinasi,” kata Sua.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *