in ,

Amnesti Pajak, Sejarah dan Penerapannya di Indonesia

Amnesti Pajak, Sejarah dan Penerapannya di Indonesia
FOTO : IST

Pajak.comJakarta – Bagi banyak negara, amnesti pajak (tax amnesty) atau pengampunan pajak seringkali dijadikan instrumen untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak secara cepat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Menyelisik dari sejarahnya, Indonesia telah empat kali menjalankan program pengampunan pajak dengan berbagai macam skema.

Amnesti pertama dilakukan pada 1964 yang pelaksanannya berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964, lalu tahun 1984 yang mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1984, selanjutnya di tahun 2008 pemberian fasilitas perpajakan yang disebut sunset policy ini diatur berdasarkan Pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan di tahun 2016 yang pelaksanaannya diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga  Airlangga: PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen di 2025

Walau memiliki skema dan tingkat keberhasilan yang berbeda, sejatinya implementasi pengampunan pajak didasarkan pada maksud dan tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan penerimaan negara seraya menyadarkan juga mematuhkan Wajib Pajak (WP) secara berkelanjutan. Di berbagai analisis perpajakan, amnesti pajak di tahun 1964 dinilai kurang berhasil lantaran tidak dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat serta reformasi administrasi perpajakan.

Pun yang terjadi pada program pengampunan pajak di tahun 1984. Meskipun telah berlangsung hingga 18 bulan, toh penerimaan pajak yang dihasilkan tidak signifikan. Tercatat, kala itu nilai uang tebusan dari WPOP hanya sebesar Rp 45,6 miliar, dan sebanyak Rp 22,2 miliar berasal dari WP Badan.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *