in ,

Amnesti Pajak, Sejarah dan Penerapannya di Indonesia

Kemudian, belakangan ini, publik ramai memperbincangkan wacana pemerintah memberlakukan program pengampunan pajak—yang kemudian santer disebut sebagai tax amnesty jilid II—untuk meningkatkan pendapatan negara. Wacana itu merupakan salah satu poin yang masuk dalam pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat Badan Anggaran DPR RI, akhir Mei lalu.

Ia mengemukakan, program itu untuk memberi kesempatan WP yang belum melaporkan kewajiban perpajakan secara sukarela melalui dua skema:

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. Disebutkan bahwa jika harta diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), maka pemerintah tidak akan mengenakan sanksi dan memberikan tarif yang lebih rendah.

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Ia beralasan, perpajakan merupakan instrumen yang mendukung pemulihan dan mengumpulkan pendapatan. Untuk itu, reformasi di bidang perpajakan perlu dilakukan pada bidang porsi dan administrasi. Di sisi lain, meskipun sudah ada tanda-tanda perbaikan dari sisi penerimaan pajak, pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan penerimaan negara. Jadi, apakah perlu dilakukan amnesti pajak jilid II?

Ditulis oleh

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *