in ,

Amnesti Pajak, Sejarah dan Penerapannya di Indonesia

Dengan kata lain, proporsi penerimaan amnesti pajak hanya 1 persen dari total penerimaan negara pada periode 1985/1986 sebesar Rp 6.616,9 miliar. Namun, amnesti perpajakan di tahun tersebut menjadi salah satu tonggak sejarah karena dimanfaatkan pemerintah untuk menyiarkan perubahan sistem perpajakan dari official assessment menjadi self assessment.

Sementara di tahun 2008, pengampunan pajak ditujukan untuk menanggulangi rendahnya minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan merupakan bagian dari program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Sepanjang 2008 hingga 28 Februari 2009, pemerintah mendapatkan tambahan 5.365.128 WP baru.

Selain itu, ada penambahan pelaporan 804.814 SPT pajak tahunan. Kemudian, penerimaan PPh meningkat sebesar Rp 7,46 triliun. Meskipun sempat dianggap sebagai pengampunan pajak paling sukses kala itu, kepatuhan pajak masyarakat tak berlangsung lama. Pada 2009, dari total 15.469.590 WP; sebanyak 47,39 persen tidak melaporkan SPT tahunan.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Amnesti pajak yang dilakukan pada 2016 merupakan format terbaik pemerintah atas celah kekurangan masa lalu, dan hasil belajar dari keberhasilan negara-negara yang pernah menjalani kebijakan yang sama dan berjilid-jilid. Di antaranya, Afrika Selatan yang melakukan amnesti sebanyak tiga kali dengan strategi Push (memberi tekanan atau rasa tidak nyaman seandainya WP tidak mau berpartisipasi, seperti meningkatkan kuantitas dan kualitas pemeriksaan pajak) and Pull (menarik WP untuk ikut serta dalam program ini melalui pemberian insentif).

Lalu India yang pernah menerapkan pengampunan pajak sebanyak 12 kali, menemukan beberapa fakta yakni amnesti pajak berhasil meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan; di sisi lain sebagian besar pengampunan pajak di negara berkembang tidak berhasil dan dalam jangka panjang cenderung merugikan penerimaan negara.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *