in ,

Amnesti Pajak, Sejarah dan Penerapannya di Indonesia

Ada lagi Amerika Serikat yang memberikan amnesti lebih dari 18 kali di 41 negara bagian dalam kurun 30 tahun dan mendapatkan penerimaan 5,3 miliar dollar AS. Juga, Turki melakukan sebanyak 29 kali dalam kurun waktu 1924-2016, atau setiap dua sampai tiga tahun sekali.

Di program amnesti pajak tahun 2016, pemerintah hadir dengan kebijakan yang lebih jelas, sosialisasi yang lebih masif sampai-sampai Presiden Joko Widodo pun turun tangan mensosialisasikannya ke sejumlah kota, dan penerapan insentif pajak yang lebih menarik.

Di tambah, adanya pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di antara negara-negara dengan perekonomian besar yang tergabung dalam kelompok G20 dan OECD mulai berlaku pada September 2017; sehingga tak ada jalan lain bagi pengemplang pajak selain ungkap kekayaan melalui deklarasi harta, membayar uang tebusan, agar menjadi lega.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Amnesti pajak juga dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak dengan mendorong repatriasi dana yang disimpan di luar negeri. Selain itu, tax amnesty yang dilakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan; serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

Hasilnya, pemerintah berhasil mengumpulkan total deklarasi harta WP Indonesia sebanyak Rp 4,88 kuadriliun. Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi harta WP dalam negeri senilai Rp 3,7 kuadriliun, deklarasi harta WP di luar negeri sebesar Rp 1,04 kuadriliun, dan dana repatriasi senilai Rp 146,69 triliun. Capaian deklarasi harta tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan negara lain yang sudah melakukan program pengampunan pajak.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *