in ,

Penghasilan Hingga Rp 5 Juta/Bulan Kena Pajak 5 Persen

Sebagai gambaran, data yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, penerimaan PPh OP tahun 2019 (sebelum pandemi) sebesar Rp 148,96 triliun, sementara PPh badan senilai Rp 261,68 triliun. Ketika ekonomi anjlok karena implikasi dari COVID-19, kontribusi PPh badan menurun signifikan menjadi Rp 158,25 triliun di tahun 2020. Di lain sisi, PPh OP pun tidak bisa membantu, kontribusinya masih cenderung stagnan sebesar Rp 140,78 triliun di tahun 2020.

“Itulah yang disebut konsep pro-cyclical atau sejalan dengan kinerja harga komoditas, menyebabkan penerimaan pajak kita didominasi oleh PPh badan yang sangat berdampak ketika siklus ekonomi tidak stabil. Itulah yang sedang diperbaiki oleh pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” jelas Prastowo.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Perubahan aturan PPh OP disambut positif oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Ia menilai, kebijakan ini merupakan kabar baik untuk pekerja atau lapisan masyarakat berpenghasilan Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per tahun.

“Mereka yang sebelumnya kena 15 persen, sementara dalam RUU HPP jadi 5 persen. Itu sudah tepat dan cukup adil. Artinya, kelas menengah bawah bisa kena pajak lebih rendah dan ini positif untuk mendukung pemulihan ekonomi. Asumsinya, selisih 10 persen pajak yang sebelumnya disetor ke negara, sekarang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain, seperti makanan minuman, kendaraan bermotor, hingga mencicil rumah. Ujung-ujungnya menaikkan konsumsi, pertumbuhan ekonomi,” jelas Bhima kepada Pajak.com melalui pesan singkat, pada Jumat (1/10).

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *