in ,

Prabowo: THR Swasta, BUMN, dan BUMD Harus Cair Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Prabowo: THR Swasta
FOTO: IST

Prabowo: THR Swasta, BUMN, dan BUMD Harus Cair Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Pajak.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Hal ini ia sampaikan setelah menerima laporan dari Menteri Kabinet Merah Putih dan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait.

Saya pada siang hari ini dapat laporan dari para Menteri Kabinet Merah Putih, mereka telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR kepada pekerja swasta, BUMN, BUMD,” kata Prabowo dalam keterangan persnya, dikutip Pajak.com pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga  Catat Tanggalnya! Pemerintah Beri Diskon Belanja selama Ramadan

Pemerintah juga menaruh perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online yang memiliki peran penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah berunding dengan CEO Gojek Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan pengemudi online dari kedua perusahaan tersebut.

Selain mengimbau pencairan THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, pemerintah juga meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus ini akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo.

Baca Juga  Sri Mulyani: Realisasi Pencairan THR ASN Pusat Hari Pertama Capai Rp9,36 Triliun

Saat ini, jumlah pengemudi dan kurir online aktif diperkirakan mencapai 250.000 orang, sementara pekerja part time berkisar antara 1 hingga 1,5 juta orang. Mengenai besaran dan mekanisme pemberian bonus tersebut, keputusan akan dirundingkan lebih lanjut dan diumumkan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.

Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi para pekerja dan pengemudi online agar bisa merayakan Idulfitri dengan tenang. Pemerintah juga menekankan pentingnya kepastian pembayaran THR dan bonus hari raya sebagai bentuk penghargaan bagi para pekerja yang telah berkontribusi bagi perekonomian nasional.

“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tutupnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *