Umara Tax Bimbing Wajib Pajak Kelola Kepatuhan Administrasi di “Core Tax”
Pajak.com, Surakarta – Umara Tax menggelar acara ’Workshop Coretax’, di Surakarta. Acara yang diisi oleh tiga praktisi serta didukung oleh Pajak.com ini bertujuan untuk membimbing Wajib Pajak mengelola kepatuhan administrasi perpajakan di tengah implementasi core tax.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Surakarta Gatot Sutanto mengapresiasi acara yang diselenggarakan oleh Umara Tax. Menurutnya, acara ini memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola administrasi perpajakan, khususnya dalam registrasi akun, pembuatan bukti potong (bupot) di core tax, faktur pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa.
Gatot menekankan, aspek perpajakan merupakan elemen krusial dalam mendukung kepatuhan dan transparansi keuangan, baik bagi individu maupun badan usaha.
“Sistem perpajakan yang baik akan membantu meningkatkan penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai sistem core tax dan berbagai mekanisme perpajakan lainnya akan memberikan manfaat yang besar, baik bagi Wajib Pajak maupun bagi pemerintah daerah dalam mendukung program pembangunan yang lebih optimal,” ujarnya, dikutip Pajak.com, (11/3).
Ia berharap, hasil dari pemahaman di workshop ini dapat dipraktikkan untuk membantu bisnis Wajib Pajak. Dengan demikian, seluruh elemen ekosistem perpajakan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih tertib dan efisien.
“Terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan acara ini. Semoga workshop ini memberikan manfaat yang nyata dan dapat meningkatkan kapasitas kita dalam mengelola pajak secara lebih efektif,” harap Gatot.
Chief Executive Officer (CEO) Umara Tax Umatun Markhumah menjelaskan bahwa acara ini diselenggarakan untuk membantu Wajib Pajak memahami penggunaan core tax, termasuk mengatasi semua persoalan yang dialami.
“Sampai sekarang pun ada juga Wajib Pajak atau masyarakat belum memahami apa itu core tax, dan masih bingung mau diapakan ini core tax,” ungkap Uma.
Oleh karena itu, workshop ini secara intensif membimbing Wajib Pajak membuat bupot, faktur pajak, membayar Pajak Penghasilan (PPh)/Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan SPT masa menggunakan core tax. Selain Uma, Wajib Pajak juga dipandu oleh Managing Partner MNCo Juara Soloraya Mukh Nurkholis dan Jafar Shodiq.
”Peserta juga kami pandu mengenai tata cara menghitung PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN beserta konsep dan dasar aturannya,” tambah Uma.
Tak hanya itu, narasumber juga memberikan kiat kepada Wajib Pajak untuk menganalisis laporan keuangan, mendeteksi serta mengantisipasi adanya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak di tengah implementasi core tax.
Menurut Uma, pemahaman komprehensif yang didukung oleh dokumen merupakan kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan di era core tax.
Workshop diikuti oleh ratusan Wajib Pajak dari berbagai industri, antara lain dari konstruksi, umrah dan haji, percetakan, perusahaan air minum, rumah sakit, mal, perhotelan, yayasan, katering, dan lain sebagainya.
Comments