in ,

Bank Indonesia Terbitkan Aturan Terbaru Terkait DHE SDA

Bank Indonesia Terbitkan DHE
FOTO: IST

Bank Indonesia Terbitkan Aturan Terbaru Terkait DHE SDA

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi terbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan mengatur prinsip serta instrumen penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA).

Selain itu, peraturan ini juga memperkuat pengawasan atas DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam menjaga kesinambungan pembangunan, ketahanan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga  Prabowo Resmikan Smelter Emas Terbesar di Dunia Milik Freeport Indonesia

“Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2025,” kata Ramdan dalam keterangan persnya, dikutip Pajak.com pada Selasa (11/3/2025).

Penyesuaian Aturan Penempatan DHE SDA

Bank Indonesia melakukan beberapa penyesuaian dalam aturan ini, di antaranya:

  1. Kewajiban penempatan DHE SDA: Eksportir wajib menempatkan DHE SDA pada instrumen yang telah ditetapkan.
  2. Penambahan instrumen penempatan DHE SDA: Tersedia sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) sebagai pilihan tambahan.
  3. Ketentuan penggunaan DHE SDA: Khususnya dalam hal penukaran DHE SDA ke Rupiah.

Bank Indonesia menetapkan beberapa instrumen penempatan DHE SDA yang dapat digunakan oleh eksportir dan bank, antara lain:

  • Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing
  • Deposito valuta asing di perbankan
  • Promissory note valuta asing yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
  • Term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI
  • Sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI)
  • Instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Baca Juga  Realisasi Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar Hingga 12 Maret 2025

Instrumen-instrumen ini dapat dimanfaatkan oleh eksportir sebagai agunan kredit Rupiah dari bank dan/atau LPEI serta untuk transaksi FX swap dengan bank. Sementara itu, bank dapat menggunakannya sebagai underlying transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia.

Untuk memastikan efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia akan melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem keuangan nasional dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *