Komwasjak ”Monitoring” Perbaikan ”Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melaksanakan monitoring perbaikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan proses perbaikan berjalan sesuai rencana dan mendukung optimalisasi sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Komwasjak mengakui bahwa implementasi core tax masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian khusus. Untuk itu, monitoring secara berkala menjadi kunci untuk mengidentifikasi kendala serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan.
“Upaya perbaikan akan terus diakselerasi melalui peningkatan bandwidth, optimasi sistem, pemberian dukungan kepada Wajib Pajak, serta transparansi informasi terkait perkembangan implementasi core tax,” ungkap Komwasjak dalam akun Instagram resminya (@komwasjak), dikutip Pajak.com, (11/3).
Komwasjak berharap, kolaborasi dan evaluasi yang berkesinambungan diharapkan dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih andal dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Komwasjak menyebut bahwa core tax memiliki banyak manfaat bagi Wajib Pajak maupun otoritas perpajakan. Salah satunya, membuat potensi sengketa pajak menurun.
“PSIAP adalah proyek desain ulang proses administrasi perpajakan berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) agar basis data perpajakan menjadi lebih MANTAP (mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti). Banyak manfaat yang ditawarkan PSIAP, diantaranya akses yang lebih mudah, potensi sengketa yang menurun, dan tax ratio yang meningkat,” tulis Komwasjak.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo telah mengungkapkan penyebab utama dari permasalahan core tax yang mulai digunakan serentak 1 Januari 2025.
“Kendala utamanya adalah karena volumenya tinggi. Ini barang baru, terus diakses oleh seluruh pihak. Pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tetapi bertransaksi. Dengan akses yang bersamaan, ya memengaruhi kinerja dari core tax,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, (6/1).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengakui tidak mudahnya DJP mengintegrasikan 21 proses bisnis dalam core tax dengan volume transaksi yang tinggi.
“Membangun sistem serumit core tax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah. Tapi ini bukanlah alasan. Saya hanya sampaikan saja bahwa kami akan terus berbenah agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang digitalisasi namun juga lebih andal dalam pencatatannya,” ungkap Sri Mulyani acara Mandiri Investment Forum (IMF) 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta (11/2).
Selain itu, pembangunan core tax juga menghadapi tantangan migrasi data dari 78 juta Wajib Pajak dengan jutaan transaksi per hari.
“Data migration dilakukan dengan hati-hati, tetap continue sampai sekarang making sure, old data di migrasi tetapi tidak hilang, kalau terjadi apa-apa kita masih punya backup. Dan yang lebih rumit lagi mengubah mindset dari 40.000 karyawan DJP, karena mereka bekerja base on system,” ungkap Sri Mulyani.
Comments