in

Kanwil DJP Jatim I Luncurkan Layanan Konsultasi Gabungan Coretax untuk Permudah Wajib Pajak Surabaya

Kanwil DJP Jatim I Luncurkan Layanan Konsultasi
FOTO: IST

Kanwil DJP Jatim I Luncurkan Layanan Konsultasi Gabungan Coretax untuk Permudah Wajib Pajak Surabaya

Pajak.comSurabaya – Menyikapi banyaknya keluhan yang muncul terkait penggunaan sistem core tax, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) mengambil langkah inisiatif dengan luncurkan layanan Konsultasi Gabungan Coretax (Konsulgab Coretax). Layanan ini hadir sebagai solusi untuk memudahkan Wajib Pajak, terutama di Kota Surabaya, dalam mengatasi berbagai permasalahan teknis yang berkaitan dengan core tax serta mengakses informasi terbaru tentang sistem ini.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menjelaskan, Konsulgab Coretax dirancang sebagai upaya kolaboratif antara DJP Jatim I dan 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di Surabaya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dapat memperoleh panduan yang tepat dari petugas yang kompeten secara cepat dan mudah.

Tidak hanya itu, Konsulgab Coretax juga diharapkan menjadi wadah bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan solusi atas berbagai masalah teknis yang mereka hadapi, terutama yang sering dikeluhkan terkait core tax.

“Untuk menyukseskan implementasi core tax ini, seluruh pegawai dikerahkan untuk memberikan layanan terbaiknya ke Wajib Pajak dengan layanan luring maupun layanan daring, salah satunya layanan Konsulgab Coretax ini,” kata Sigit dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com, Senin (10/3).

Baca Juga  Ada Fitur Buku Besar Wajib Pajak di “Core Tax”, Kanwil DJP Jatim III: Berfungsi Cegah Sengketa 

Menurutnya, layanan ini merupakan langkah nyata untuk merespons permasalahan yang masih muncul dalam implementasi core tax, dan diharapkan bisa meredakan kekhawatiran Wajib Pajak atas kendala yang kerap mereka alami. Adapun konsultasi dalam layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Telegram dengan tautan https://bit.ly/coretaxjatim1. Pemilihan Telegram sebagai saluran utama konsultasi bukan tanpa alasan.

Sigit mengemukakan, platform ini diketahui memiliki berbagai fitur yang sangat bermanfaat untuk tujuan konsultasi, seperti kapasitas grup yang besar, kemampuan mengirim dokumen berukuran besar, serta adanya riwayat obrolan yang terekam otomatis. Dengan riwayat obrolan ini, anggota baru dapat dengan mudah melihat informasi yang telah dibagikan sebelumnya tanpa harus bertanya ulang, sehingga komunikasi menjadi lebih efisien.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel I dan Universitas Sahid Resmikan”Tax Center”

Ini jualah yang menjadi salah satu keunggulan layanan Konsulgab Coretax, yakni untuk mempercepat proses penyelesaian permasalahan yang sering dikeluhkan oleh Wajib Pajak. Dengan tersedianya akses yang mudah dan cepat melalui platform daring, Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan atau masalah yang mereka hadapi.

Sigit menambahkan, layanan ini tidak hanya memudahkan Wajib Pajak, tetapi juga membantu petugas pajak dalam menyebarkan solusi yang telah diuji secara cepat dan efisien. Hal ini memungkinkan isu-isu teknis yang sering muncul dalam penggunaan core tax dapat ditangani dengan lebih baik. Konsulgab Coretax juga memungkinkan identifikasi masalah yang lebih cepat, sehingga perbaikan sistem dapat dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan masukan dari Wajib Pajak.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP LTO Lampaui Target, Tembus Rp571,3 Triliun pada 2024

“Dalam penggunaannya, Kanwil DJP Jatim I telah menyusun alur dan aturan konsultasi bagi Wajib Pajak yang bergabung, sehingga Wajib Pajak mengerti tata cara konsultasi dan petugas dapat merespons konsultasi dengan tepat,” imbuh Sigit.

Ia juga mengajak warga Surabaya, khususnya para Wajib Pajak, untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan setiap kendala yang mereka temui dalam penggunaan core tax. Sigit menegaskan bahwa DJP Jatim I berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan transparan kepada masyarakat.

Melalui Konsulgab Coretax, Sigit berharap kendala-kendala yang masih muncul dalam penggunaan sistem Coretax dapat segera teratasi, sehingga Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan lancar.

“Semoga komitmen DJP untuk memberikan pelayanan prima ini disambut baik oleh masyarakat. Mari manfaatkan saluran Konsulgab Coretax untuk mendapatkan solusi atas berbagai kendala yang ditemukan,” tutup Sigit.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *