in ,

Pengawasan ke Lokasi Wajib Pajak, AR DJP Dibekali SOP

Pengawasan ke Lokasi Wajib Pajak, AR Dibekali SOP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan, account representative (AR) yang melakukan pengawasan ke lokasi Wajib Pajak (WP) telah dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Sehingga dapat meminimalkan konflik kepentingan, seperti suap atau korupsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, petugas AR dapat bertemu langsung di lokasi dengan Wajib Pajak dan diperbolehkan untuk melakukan wawancara di lokasi pengawasan. Dengan begitu, AR akan mampu menilai kepatuhan perpajakan secara lebih komprehensif. Hal ini sesuai dengan metode pengawasan berbasis kewilayahan yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020.

“Seluruh kegiatan (pengawasan dan pemeriksaan) sebagian besar akan dilakukan melalui penelitian di seluruh unit kerja vertikal DJP. Perlu dilakukan juga pengawasan berbasis kewilayahan yang memungkinkan petugas pajak bertemu dengan Wajib Pajak di lapangan,” kata Neil, pada (30/9).

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Namun, untuk meminimalkan konflik kepentingan seperti suap atau korupsi, DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah membekali AR dengan SOP yang ketat.

Pertama, petugas AR harus terlebih dahulu melakukan assignment terhadap wilayah dan WP. Dengan demikian, AR tidak dapat memilih sendiri WP yang akan ditinjau ke lokasi. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan konflik kepentingan.

Kedua, sebelum terjun ke lapangan, petugas AR harus terlebih dahulu melakukan analisis data statistik kewilayahan dan membuat prioritas pengawasan dalam bentuk peta kerja. Kemudian, melaksanakan penyisiran dan harus dilakukan pengolahan serta analisis data yang menyeluruh. Sebagai catatan, data diberikan langsung oleh Kantor Pusat DJP. Data dipastikan andal karena berasal dari berbagai pihak, mulai dari hasil automatic exchange of information (AEoI) dari otoritas pajak dunia, maupun lembaga keuangan di dalam negeri.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

“Hal ini akan memastikan AR untuk melakukan pengawasan sesuai dengan analisis dan peta kerja yang telah dibuatnya, sehingga dapat mengurangi potensi suap di lapangan,” jelas Neil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *